Sebanyak 34 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Rabu (25/6) sore.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto menjelaskan bahwa 34 PPKS itu terjaring di tujuh wilayah kecamatan di Jakarta Barat dengan rincian, 8 PPKS di wilayah Cengkareng, 2 PPKS di wilayah Kalideres, 6 PPKS di wilayah Grogol Petamburan, 7 PPKS di wilayah Kebon Jeruk, 5 PPKS di wilayah Taman Sari, 3 PPKS di wilayah Tambora, dan 3 PPKS di wilayah Kembangan.
"PPKS yang terjaring umumnya sebagai pak ogah, gelandangan, manusia silver dan pengemis," tuturnya.
Dijelaskan Agus, 34 PPKS yang terjaring telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada masing-masing kantor Satpol PP Jakarta Barat, dan selanjutnya mereka yang terjaring dibawa ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya.
"Setelah diperiksa dan didata, mereka dibawa ke panti sosial Kedoya," ujarnya.
Ditambahkan Agus, bahwa pelaksanaan operasi bina tertib praja menindaklanjuti Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Dalam aturan itu, menerangkan larangan adanya Pak Ogah, pengamen, pengemis, dan PPKS yang menganggu ketertiban umum.
"Kami juga telah memberikan sosialisasi berupa pemasangan spanduk pemberitahuan tentang Perda Nomor 8 Tahun 2007 pada putaran jalan dan tempat-tempat strategis," pungkasnya. (why)