Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat mengupayakan legalitas status hukum Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) di Komplek Perumahan Cengkareng Indah, RW 014 Kapuk, Cengkareng.
Demikian disampaikan Kabag Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PLH) Jakarta Barat, Budiono Santoso saat memimpin rapat tindak lanjut yang digelar di Ruang Rapat Asisten Ekbang, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan, Selasa (7/4).
Diketahui, bahwa pengembang perumahan, PT Madona hingga kini belum memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pengembang kepada pemerintah provinsi sehingga belum ada kejelasan status hukum lahan fasos/fasum.
Kabag Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PLH) Jakarta Barat, Budiono Santoso, menjelaskan bahwa kendala utama saat ini adalah belum ditemukannya jejak dokumen Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dalam sistem digital Sipraja.
"Langkah awal adalah mencari keberadaan PT Madona selaku pengembang. Harus dilakukan korespondensi ke alamat terdaftar dan pengecekan legalitas di Kemenkumham. Dokumen SIPPT sangat krusial sebagai landasan hukum untuk mengetahui kewajiban apa saja yang harus diserahkan kepada Pemprov DKI," ujarnya.
Ketua RW 014 Kelurahan Kapuk, Sartimin, mengungkapkan bahwa warga saat ini berada dalam posisi sulit. Karena belum adanya serah terima aset, berbagai usulan perbaikan infrastruktur melalui Musrenbang maupun reses DPRD selalu terkendala status lahan.
"Selama ini perawatan jalan dan saluran dilakukan secara swadaya. Meski sekitar 80 persen jalan gang sudah dicor pada masa Gubernur Ahok, masih ada 800 meter jalan utama yang rusak berat dan tidak bisa disentuh anggaran pemerintah karena belum ada BAST," kata Sartimin.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Paulus, menambahkan warga membutuhkan kepastian hukum secepatnya terkait status hukum dari lahan fasos/fasum di perumahannya.
"Kami khawatir jika tidak segera ditetapkan sebagai Fasos/Fasum resmi, lahan seperti taman atau lapangan voly diklaim oleh pihak-pihak yang mengaku ahli waris dan lain sebagainya," tambahnya.
Sebagai informasi, tim Percepatan Penagihan Kewajiban Prasarana Lingkungan (TP3W) Pemkot Jakbar memberikan solusi jangka pendek akan terus menelusuri fisik dokumen SIPPT yang belum ditemukan. Dan jika tidak ditemukan, pihak warga berencana memohon penetapan ulang Fasos-Fasum ke Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk dilakukan pengukuran ulang. (Hfz)





