Petugas gabungan menertibkan sebanyak 8 bangunan liar (Bangli) di atas saluran air di Jalan Masjid Al Munawaroh RT 15 RW 11 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (16/4).
"Kami menertibkan bangunan itu karena berdiri di atas saluran air yang menganggu fungsi saluran," ujar Lurah Kapuk, Muhammad Arief Budiman.
Ia menjelaskan, bangunan yang umumnya semi permanen tersebut dipakai untuk berdagang. Ada yang berdagang buah kelapa, gado-gado, gorengan dan sebagainya. Terlebih, aktivitas mereka menganggu kenyamanan para pengguna jalan.
Sebelum ditertibkan, lanjutnya, pihak Kelurahan Kapuk telah melalui prosedur hukum, mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan 1, 2, dan 3 hingga surat perintah bongkar.
"Awalnya kami undang untuk sosialisasi serta diskusi kepada para pedagang. Dan, mereka pun menyadari kalau selama ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007, karena berdagang di atas saluran," jelasnya.
Penertiban 8 bangunan liar di Jalan Masjid Al Munawaroh, RW 11 melibatkan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, satgas SDA Kecamatan Cengkareng serta PPSU Kelurahan Kapuk. Pembongkaran dengan menggunakan palu godam dan gergaji.
Pasca penertiban, pihaknya menegaskan bahwa area sepanjang kurang lebih 20 meter itu akan dikembalikan fungsinya sebagai saluran air serta dipercantik tanaman hias.
"Kami fungsikan kembali sebagai saluran air, dan minta kepada pengurus RW untuk membuat taman dengan menempatkan sejumlah pot-pot tanaman hias di sepanjang jalan tersebut," tambahnya. (why)





