Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melakukan penyegelan bangunan MMT Padel di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Jalan Puri Ayu, RW 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Senin (2/3).
Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk berisi bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel) dan CKTRP Line. Kegiatan penyegelan bangunan padel dipimpin langsung Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, serta dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan penyegelan terhadap bangunan lapangan padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, Jakarta Barat. Bangunan disegel karena pemilik belum mengurus kelengkapan dokumen perizinan hingga selesai.
"Dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) , terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini, sehingga bangunan ini kami segel tetap," tuturnya.
Penyegelan bangunan padel ditandai dengan pemasangan spanduk segel sekaligus pemasangan garis kuning CKTRP line. Spanduk dipasang pada bagian luar bangunan, tepatnya pintu masuk bangunan sebagai penanda informasi buat publik. Sedangkan CKTRP line dipasang pada bagian dalam bangunan untuk memastikan tidak ada pelanggaran batas area yang telah ditentukan.
"Kami juga sudah menyampaikan langsung kepada manajemen MMT Padel bahwa mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun. Tadi kami sudah mengecek ke bagian atas dan memastikan tidak boleh ada kegiatan. Di sana terlihat area padel sudah terpasang CKTRP line, begitu juga dengan area kafe dan kelengkapannya. Oleh karena itu, kami meminta agar semua aktivitas di dalam bangunan ini dihentikan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Iin Mutmainnah meminta kepada bangunan padel lainnya agar bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan memetakan yang ada di Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat. Dari 132 bangunan yang ada banyak yang sudah berizin, namun sebagian belum berizin karena beberapa hal. Kami akan terus melakukan penertiban sesuai prosedur, termasuk bangunan padel yang berada di lingkungan RT/RW," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakbar, Lucia Purbarini Soepardi, menegaskan bahwa kegiatan operasional tidak diperbolehkan selama bangunan disegel. Namun, bila dokumen perizinan sudah lengkap, boleh beroperasi.
"Kegiatan operasional tidak diperkenankan sebelum adanya sertifikat laik fungsi (SLF). Untuk berdirinya bangunan sendiri harus memiliki PBG, tapi untuk operasionalnya tentu harus memiliki SLF terlebih dahulu. Bila semua dokumen lengkap, bangunan boleh beroperasi," jelasnya.
Sementara itu, General Manager MMT Padel, Doris mengatakan bahwa pihaknya telah mengurus dokumen perizinan sejak tahun 2025. Namun, ada kendala sejumlah bagian dokumen yang harus diperbaiki.
"Memang ada kendala karena beberapa bagian masih memerlukan revisi (dokumen perizinan) sejak tahun 2025, tepatnya pada Juni tahun 2025," ujarnya.
Terkait kelengkapan dokumen perizinan, Doris menyebutkan bahwa proses perizinan tidak terlalu banyak, hanya merevisi gambar teknisnya. Setelah revisi gambar selesai kemudian akan terbit NPR (Nomor Pokok Retribusi), lalu tinggal membayar retribusi.
"Sebenarnya prosesnya sudah sampai pada tahap itu," tambahnya. (why)




