Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudis LH) mengawasi izin lingkungan atau persetujuan lingkungan proyek pembangunan rumah duka dan krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati, RT 06/17 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres.
Kepala Sudis LH Jakbar, Achmad Hariadi, mengungkapkan dokumen lingkungan proyek tersebut sedang disusun.
"Persetujuan lingkungan itu diawali dari pembuatan dokumen lingkungan. Saat ini dokumen lingkungannya sedang disusun oleh Yayasan Swarga Abadi," ujarnya saat dihubungi.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan PP Nomor 22 tahun 2021, dokumen ini berfungsi sebagai dasar persetujuan lingkungan dan perizinan, termasuk Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Yayasan diminta membuat permohonan arahan untuk penapisan dokumen lingkungan. Yang sekarang dilakukan itu permohonan arahan persetujuan teknis (Pertek) pengelolaan air limbah dan rincian teknis (Rintek) pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Selain itu diminta juga secara paralel menyusun Pertek emisi dan andalalin," kata Hariadi.
Setelah dokumen lingkungan dilengkapi, sambungnya, maka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan melakukan verifikasi dengan rekomendasi Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakbar untuk menerbitkan persetujuan lingkungan.
"Kemudian PTSP akan mengundang warga dan stakeholder untuk menghimpun masukan terhadap dokumen yang sudah disusun. Jadi memang tidak ada aktivitas pembangunan sebelum persetujuan lingkungan itu keluar," pungkasnya. (Aji)






