Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat akan melakukan perbaikan Puskesmas Pembantu (Pustu) Kamal 1 dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono saat memimpin rapat permohonan pemanfaatan lahan aset yang berlangsung di ruang rapat Wakil Wali Kota Jakbar, Jumat (20/2).
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono, mengatakan pihak Pemkot Jakarta Barat mendukung perbaikan Puskesmas Pembantu (Pustu) Kamal 1 dengan alasan perbaikan fasilitas akan menghadirkan plyanana kesehatan yang prima untuk masyarakat.
"Kami mendukung setiap upaya dalam menghadirkan layanan terbaik, utamanya kesehatan, dengan merenovasi fasilitas sesuai standar mutu dan kelayakan, baik secara layanan maupun bangunannya," ujar Yuli Hartono.
Diketahui, berdasar dengan surat permohonan nomor 1036/KS.05.10 tertanggal 17 Juni 2025 yang diajukan Kepala Puskesmas Kalideres, Linda Lidya, terungkap puskesmas yang telah berdiri sejak Desember 1977 telah mengalami kerusakan fisik berat, mulai dari atap dan plafon yang bocor, dinding terkelupas, hingga struktur rangka besi yang rapuh. Sehingga rencana mengajukan perbaikan lantaran kondisi gedung Pustu Kamal 1 dinilai sudah tidak layak karena telah berusia 47 tahun.
Selain itu, alasan lainnya luas lahan puskesmas juga belum memenuhi luas ideal Pustu, yang saat ini luasnya 277 m2 dengan luas bangunan hanya 128 m2. Sesuai dengan pedoman Dinas Kesehatan DKI Jakarta (4 November 2024), sebuah Puskesmas Pembantu idealnya memiliki luas bangunan minimal 496 m2.
Untuk memenuhi standar tersebut, pihak Puskesmas Kalideres mengidentifikasi adanya aset lahan milik Kelurahan Kama seluas 131 m2 yang terletak persis di belakang bangunan Pustu Kamal 1. Lahan inilah yang diajukan untuk dapat difasilitasi pemanfaatannya demi pengembangan layanan.
Lebih lanjut, Yuli mengungkapkan, bahwa pihaknya meminta pada puskesmas untuk mengedepankan kepatuhan administrasi negara, sehingga proses perubahan status aset, baik melalui mekanisme pinjam pakai maupun prosedur lainnya, harus dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Supaya pembangunan fasilitas kesehatan tersebut memiliki legalitas yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru," pungkasnya. (Hfz)





