Petugas gabungan Pemerintah Kota Jakarta Barat yang terdiri dari Satpol PP dan Sudis Sosial gencar melakukan penertiban PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) di sejumlah titik rawan PPKS di wilayah Grogol Petamburan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Heri Purnama mengatakan kegiatan penertiban PPKS menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan pengatur lalu lintas liar atau 'Pak Ogah' pada sejumlah titik di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan.
Sejumlah titik rawan PPKS yang dimaksud adalah kolong fly over Daan Mogot, tepatnya perempatan Jalan Pesing, Jalan Makaliwe Raya, Jalan Latumeten, Jalan Semeru dan Jalan S. Parman.
"Dalam laporan itu, banyak pengendara yang tidak memberi uang kerap ditahan, sehingga menyebabkan kemacetan panjang. Kondisi ini terjadi di sekitar proyek flyover Jalan Prof Dr. Latumeten," ujar Heri Purnama.
"Sama halnya yang terjadi di perempatan Jalan Pesing, kolong flyover Daan Mogot. Pak Ogah membuka tutup barier khusus busway agar kendaraan bisa lewat," sambungnya.
Menindaklanjuti hal itu, lanjut Heri Purnama, pihaknya berkolaborasi dengan Sudis Sosial, dinas perhubungan, TNI - Polri, serta unsur wilayah, gencar melakukan penertiban pada sejumlah titik rawan PPKS.
"Kami tindaklanjuti dengan melakukan penertiban sejak tanggal 3 Maret 2026. Penertiban melibatkan puluhan petugas gabungan dengan menyasar rawan PPKS di perempatan Pesing (kolong flyover Daan Mogot), Jalan Latumeten, Jalan Makaliwe, Jalan Semeru dan Jalan S. Parman," ujarnya.
Untuk penertiban di perempatan Pesing, dekat Mapolres Jakarta Barat, petugas berhasil menjaring 1 PPKS yang selanjutnya dikirim ke Panti Sosial Kedoya untuk proses assesment dan pembinaan. Dari TL Pesing, penertiban dilanjutkan ke empat titik ruas jalan di wilayah Kelurahan Grogol tepatnya di sekitar proyek fly over Latumeten.
"Di kawasan itu, kami menertibkan 7 PPKS, dengan rincian 5 'pak ogah' dan 2 pedagang asongan. Mereka dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk assesment dan pembinaan disertai berita acara serah terima," jelasnya.
Pasca penertiban PPKS, lanjut Heri Purnama, pihaknya bersama dengan Sudis Sosial Jakarta Barat melakukan patroli dan pengawasan pada lokasi rawan PPKS tersebut. Kegiatan ini kami lakukan didasari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum, yang ditegaskan Pasal 7 Ayat (2) 'Setiap Orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan melakukan pungutan uang terhadap kendaraan umum maupun angkutan barang'.
Sementara, Camat Grogol Petamburan, Raditian Ramajaya menuturkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan pihak Transjakarta untuk melakukan pengawasan pada lajur busway di perempatan Pesing, kolong flyover Daan Mogot.
"Biasanya ada petugas yang mengatur lalu lintas bus Transjakarta pada jam-jam sibuk. Kami juga telah meminta Satpol PP untuk melakukan patroli pengawasan di sekitar lokasi sekaligus membantu kelancaran lalu lintas," jelasnya. (why)





