Petugas gabungan Pemkot Jakarta Barat menggelar pengawasan perdagangan daging Hewan Penular Rabies (HPR) di dua lokasi warung makan di wilayah Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, dan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Rabu (8/7).
Kegiatan pengawasan perdagangan HPR diawali dengan apel persiapan di kantor Wali Kota Jakarta Barat. Apel melibatkan sejumlah petugas gabungan dari unsur Sudis KPKP, PPKUKM, Parekraf, Satpol PP, PTSP, dan Puskesmas Kecamatan Kembangan.
Usai apel, petugas melanjutkan penyisiran pada dua titik lokasi kegiatan yakni warung makan di wilayah Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan dan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk.
Kepala Sudis KPKP Jakbar, Bety Rahmawati, menuturkan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI nomor 36 Tahun 2025. Beleid itu mengatur larangan memperjualbelikan daging hewan penular rabies sebagai tujuan pangan.
"Hari ini kami melakukan peninjauan di dua titik lokasi di Kecamatan Kembangan dan Kebon Jeruk. Untuk lokasi rumah makan di wilayah Meruya Utara, kami sudah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, terkait peraturan gubernur DKI tersebut," ujarnya.
Selain itu, lanjut Bety, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bahan dasar olahan makanan yakni daging, baik yang belum diolah maupun sudah menjadi sajian masakan.
"Kami ambil satu sampel untuk diuji kebenarannya apakah daging HPR atau bukan. Sampel daging yang diambil sebanyak 500 gram untuk selanjutnya dikirim ke Laboratorium Kesmavet Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan di Bambu Apus, Jakarta Timur," jelasnya.
Hal yang sama juga dilakukan di warung makan di Jalan Arjuna, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Sama juga, kami ambil sampel daging untuk dilakukan pemeriksaan di lab kesmavet," ujar Bety.
Bila nantinya sampel panganan itu terbukti produk HPR sebagai tujuan pangan, Bety menegaskan akan ada sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha. Sesuai Pergub nomor 36 tahun 2025, sanksi diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis, penyitaan hingga penutupan usaha.
Ia menambahkan, Wilayah DKI Jakarta telah dinyatakan bebas rabies sejak tahun 1995 lalu. Karena segala aktifitas masyarakat terkait dengan rabies terus dipantau dan diawasi oleh pemerintah.
"Termasuk apa yang dilakukan masyarakat terhadap HPR sebagai tujuan pangan. Karena pada saat prosesnya itu bisa berisiko untuk penularan rabies kepada manusia," pungkasnya. (why)





