Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disambut antusias warga masyarakat. Kantor Samsat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, terlihat dipadati warga pada Kamis (4/6) pagi.
Dari pantauan di lokasi, kursi ruang tunggu terisi penuh oleh warga yang menunggu giliran pelayanan. Antrean panjang juga terlihat mengular di sejumlah loket khusus, sementara area e-form dan Ruang Pelayanan Informasi dan Pengaduan dipenuhi warga yang berkonsultasi dengan petugas terkait proses pembayaran pajak.
Tingginya kunjungan masyarakat dipicu oleh program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi (denda) PKB yang saat ini tengah berlangsung di seluruh wilayah DKI Jakarta. Abdul Syukur (47), warga Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, salah satu yang memanfaatkan program ini.
Ia mengaku mengetahui program ini dari spanduk yang terpasang di depan gedung Samsat saat melintas di Jalan Daan Mogot. Teringat pajak mobilnya sudah mati dua tahun karena kendala finansial, Syukur pun langsung memanfaatkan kebijakan tersebut.
"Sangat terbantu, karena kan harusnya kena denda tuh sekitar Rp 1 jutaan lebih, kalau nggak salah Rp 1.200.000 denda dua tahun itu. Kan itu lumayan banget ya jadi nggak perlu bayar denda. Tadi langsung nol aja di SKP (Surat Keterangan Pajak)-nya," ujar Syukur.
Ia mengaku terpaksa menunggak pajak karena kondisi keuangan yang sedang sulit, dan setelah ada program pemutihan bergegas langsung membayar pajak kendaraan bermotornya.
"Karena masalah budget keuangan juga ya. Karena mobil pajaknya lumayan, kondisi keuangan lagi susah, terus ditunda-tunda, malah sampai sekarang. Alhamdulillah ada rezekinya, pas lagi ada pemutihan," katanya.
Syukur berharap program pemutihan seperti ini tidak hanya digelar setahun sekali. Artinya ada program pemutihan yang lebih rutin dari pemerintah agar bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Ia juga berpesan warga lainnya tidak ragu datang ke Samsat meski menunggak pajak karena adanya kesempatan ini.
"Mumpung lagi ada pemutihan, bagus. Harus dimanfaatkan ya. Enggak kok enggak disalahin pas lagi bayar. Tadinya saya kira bakal gimana karena sempat nunggak, tapi langsung diproses aja gitu," ungkap Syukur.
Selain disambut baik warga yang menunggak,program ini juga didukung oleh warga yang taat pajak. Menurut Jonifar (64), warga Kebon Jeruk, yang baru saja memperpanjang pajak kendaraannya tepat waktu, kebijakan ini sangat positif.
"Menurut saya itu programnya bagus, karena itu kan memacu masyarakat untuk lebih taat pajak. Memacu masyarakat yang tadinya kurang termotivasi untuk membayar pajak, jadi dia bisa lebih terdorong," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PKB Bapenda Jakarta Barat, Carto, mengatakan program pemutihan ini berlaku dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 mendatang.
Kebijakan ini merupakan bentuk stimulus merayakan HUT ke-499 DKI Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. "Ibaratnya jadi ini kado ulang tahun DKI Jakarta yang ke-499 dan ulang tahun kemerdekaan RI yang ke-81. Ini khusus hanya warga Jakarta," ujar Carto di lokasi.
Pihaknya memastikan, proses pemutihan denda ini tidak memerlukan birokrasi yang rumit dan bebas dari pungutan liar. Warga tidak perlu repot membuat surat permohonan apa pun karena otomatis terhapus di sistem.
"Jadi mekanismenya, warga yang membayar pajak secara otomatis dendanya langsung nol. Jadi sudah secara jabatan, by system sudah nol, langsung otomatis, tidak perlu ada proses pengajuan," tandasnya.
Carto mengajak warga masyarakat bisa segera memanfaatkan kebijakan pemutihan sebagai momen melunasi pajak kendaraan bermotor.
"Karena tentunya keringanan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meringankan kepada masyarakat Jakarta dalam rangka membayar pajak dan tidak dikenakan dendanya. Jadi bebas denda pajaknya, silakan dimanfaatkan semaksimalnya," pungkasnya. (Aji)





