Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menghentikan sementara seluruh proses pembangunan proyek Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres.
Keputusan tersebut diambil usai Pemkot Jakarta Barat menggelar rapat koordinasi tindak lanjut penolakan warga Kalideres terhadap pembangunan Rumah Duka dan Krematorium, di Ruang Wijaya Kusuma, Kantor Wali Kota Jakbar, Kamis (26/2). Rakor dipimpin Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah.
Hadir Sekko Firmanudin Ibrahim, Aspem Holi Susanto, Plt Camat Kalideres, jajaran Polres, Kodim, Sudis Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakbar, PTSP, Sudis LH, Lurah Kalideres dan Pegadungan, perwakilan warga Kalideres serta dari Yayasan Rumah Swarga Abadi.
"Jadi dari hasil rapat ini adalah seluruh proses ditunda sampai semua proses perizinan selesai sesuai dengan ketentuan," jelas Iin.
Sudis CKTRP Jakbar juga telah menerbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Direktur Yayasan Rumah Swarga Abadi. Dalam surat itu, Sudis CKTRP meminta agar pengembang menyelesaikan dokumen UKL-UPL dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum melakukan pekerjaan pembangunan.
Berikut keputusan hasil rakor tersebut; Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengurusan Izin Lingkungan Yayasan Rumah Swarga Abadi Nomor: 008/2026, menyatakan akan mengurus dan menyelesaikan seluruh dokumen persetujuan lingkungan/UKL-UPL/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan lainnya yang dipersyaratkan, segera setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan, serta berkomitmen tidak akan memulai kegiatan Pembangunan di Lokasi proyek sebelum seluruh proses perizinan lingkungan tersebut selesai dan izin lingkungan resmi diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor e-0029/PA.01.00 tanggal 29 Januari 2026 Hal Pemberitahuan kepada Direktur Yayasan Rumah Swarga Abadi selaku pemegang persetujuan bangunan gedung (PBG), untuk terlebih dahulu menyelesaikan dokumen UKL-UPL/AMDAL dan memiliki persetujuan lingkungan (PL) sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum kegiatan pemanfaatan ruang dan pelaksanaan kegiatan pembangunan bangunan gedung. (Aji)





