Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat, melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data kependudukan dalam rangka penataan dokumen kependudukan sesuai domisili di lingkungan RW 10 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkaeng, Kamis (10/4).
Kepala Satgas Dukcapil Kelurahan Cengkareng Barat, Hafiz mengatakan kegiatan coklit melibatkan aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Cengkareng, unsur tiga pilar, Satpel Dukcapil, FKDM, ketua RW 10 dan para ketua RT 001 hingga 019.
"Kami melaksanakan kegiatan ini dalam rangka menjaga keakuratan data kependudukan," katanya.
Dijelaskan Hafiz, pelaksanaan program penataan administrasi kependudukan (adminduk) menyasar warga RW 10 Kelurahan Cengkareng Barat dengan data coklit 288 orang. Hasilnya, sebanyak 73 KTP dinonaktifkan sementara dengan keterangan pindah, meninggal, dan tidak diketahui keberadaanya.
"Kebijakan ini diperlukan demi ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Hafiz menuturkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui NIK yang dinonaktifkan langsung dapat mengecek dan datang langsung ke loket-loket layanan kelurahan atau melalui aplikasi Jawara Dukcapil.
Sementara itu, Ketua RW 10 Cengkareng Barat, Muhammad mengapresiasi kegiatan coklit dalam rangka penataan dokumen kependudukan sesuai domisili.
"Ya, pak tadi pagi kegiatan dari Sudis Dukcapil Jakarta Barat. Petugas melakukan coklit KTP berdasarkan domisili. Jika tidak ada (meninggal) atau pindah maka petugas akan memproses untuk dinonaktifkan sementara," jelasnya. (why)