Sebanyak 206 kendaraan bermotor terjaring operasi penertiban parkir liar yang digelar tim gabungan Pemkot Jakarta Barat di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB) Kembangan, Rabu (18/6).
Kepala Satpel Perhubungan Kecamatan Kembangan, Dedi Setiadi mengatakan bahwa operasi parkir liar menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung serta Kepala Dinas Perhubungan, Budi Awaludin.
Langkah tegas Pemprov DKI Jakarta ini diambil dalam upaya mengembalikan fungsi jalan, mengurai titik kemacetan, serta memberantas pungutan liar. Selain itu, operasi digelar guna merespon keluhan masyarakat terkait maraknya akses jalan yang beralih fungsi menjadi tempat parkir ilegal.
"Kami selalu mendapat laporan dari masyarakat terkait bahu jalan di kawasan Sentra Primer Barat yang dijadikan lahan parkir liar," ujar Dedi Setiadi.
Dijelaskan Dedi, operasi penertiban parkir liar melibatkan sebanyak 30 personel petugas gabungan terdiri dari Sudis Perhubngan, Sosial, Satpol PP serta jajaran Polri - TNI.
Dalam penertiban tersebut, lanjut Dedi Setiadi, petugas berhasil menjaring sebanyak 215 kendaraan bermotor, terdiri dari 206 kendaraan roda dua terkena operasi cabut pentil (OCP), 1 kendaraan roda empat diderek, 7 motor diangkut ke markas Sudis Perhubungan Jakbar.
"Kami juga melakukan tilang ditempat satu kendaraan roda empat," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Dedi berharap bisa memberikan efek jera pagi para pelanggar agar tidak ada lagi warga yang memanfaatkan baju jalan maupun trotoar untuk tempat parkir kendaraan pribadi.
"Penindakan ini memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi warga yang memarkir kendaraan sembarangan di bahu jalan ataupun trotoar," tambahnya. (why)






