Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan melakukan penghalauan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di trotoar Jalan Tanjung Duren Raya dan Jalan Tanjung Duren Utara Barat 1, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan.
"Kegiatan ini digelar dalam rangka bina tertib trotoar di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan," ujar Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Cahya Melansari saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).
Dijelaskan Cahya, kegiatan ini didasari Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Surat Tugas Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat Nomor. e - 2503/AT.13.00 Tentang Pelaksanaan Penertiban Bina Tertib Praja (BTP) di Wilayah Kecamatan Grogol Petamburan.
Bina tertib trotoar yang berlangsung di ruas Jalan Tanjung Duren Raya dan sekitarnya, melibatkan sebanyak 20 personel Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan. Mereka bertugas menghalau pedagang kaki lima yang kedapatan berdagang di atas trotoar jalan.
"Kami menghalau 1 pedagang kaki lima di Jalan Tanjung Duren Utara Barat 1. Kemudian, 3 pedagang kaki lima di Jalan Tanjung Duren Raya, satu pedagang diantaranya kami berikan kartu kuning," jelasnya.
Pemberian kartu kuning, lanjut Cahya, sebagai tanda peringatan atau surat peringatan buat pedagang karena melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Kartu ini mencatat identitas pelanggar, lokasi dan jenis pelanggarannya.
"Kalau nantinya, mereka kedapatan masih berdagang di trotoar, kami berikan sanksi tindak pidana ringan," tambahnya. (why)





