Aparatur Kecamatan Cengkareng mengeluarkan Surat Peringatan (SP) III dalam penegakan aturan daerah terkait penutupan badan jalan dan bangunan liar di Jalan Inspeksi Kali Cengkareng Drain, sisi timur, RT 007 RW 10 Kelurahan Kapuk.
Menurut Camat Cengkareng, Suhardin, Surat Peringatan III (SP3) merupakan prosedur hukum terakhir sebelum dilakukan tindakan penertiban oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
"Pada dasarnya, SP 1, SP 2 dan SP 3 yang hari ini kita keluarkan, adalah untuk tujuan bagaimana kita mengembalikan fungsi jalan di Jalan Inspeksi Kali Cengkareng Drain," ujar Suhardin saat memberikan keterangan di kantor Kelurahan Kapuk, Kamis (9/7).
Dijelaskan Suhardin, sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Sudis Bina Marga melakukan perbaikan jalan yang rusak. Namun, setelah dilakukan perbaikan, ada pihak yang mengklaim bahwa ruas jalan tersebut masih menjadi aset lahan milik ahli waris.
"Merasa jalan itu milik ahli waris, mereka bersikeras menguasai jalan tersebut," ujarnya.
Penguasaan lahan oleh ahli waris itu pun berdampak pada aktivitas pengguna jalan. Mereka tak bisa melintasi akses jalan karena terhalang pagar (blokade).
"Kami sebagai pemerintah daerah, mengundang pihak ahli waris untuk melakukan sosialisasi agar membuka akses jalan tersebut lantaran menganggu ketertiban umum." tukasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Suhardin telah menyampaikan penjelasan kepada pihak ahli waris agar menempuh jalur hukum apabila ada hak-haknya yang dirugikan. Namun, mereka tidak mengindahkan hingga Kecamatan Cengkareng mengeluarkan Surat Peringatan satu, dua dan tiga.
"Dari penjelasan kita kepada ahli waris, tetap bersikeras tidak mempercayai dan tidak menerima. Nah, kami sebagai pemerintah dengan tiga pilar, yakni Polsek, Koramil maupun Satpol PP tetap menindaklanjuti untuk mengembalikan fungsi badan jalan sebagaimana yang disediakan oleh pemerintah sebagai fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat umum," jelasnya.
Suhardin menegaskan, pihaknya akan melakukan penertiban setelah pemberian surat peringatan 3. Penertiban akan dilaksanakan paling lambat 3 hari ke depan.
"Rencananya, penertiban dilakukan pekan depan melibatkan unsur tiga pilar. Sehingga akses jalan tersebut bisa berfungsi normal kembali," tambahnya. (why)






