Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Barat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Iin menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak orang pribadi, khususnya ASN dan P3K, yang harus dipenuhi setiap tahun. Untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 yang dilakukan pada tahun 2026, batas waktu pelaporan telah ditetapkan hingga akhir April 2026.
“Saya instruksikan dan perintahkan kepada seluruh wajib pajak ASN dan P3K agar segera mengisi dan melaporkan SPT Tahunan 2025 sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Jangan sampai melewati batas akhir April 2026,” tegas Iin, saat dikonfirmasi, Kamis (26/2).
Selain kepada ASN dan P3K, Iin juga mengimbau masyarakat umum serta wajib pajak badan di wilayah Jakarta Barat agar patuh terhadap kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Menurutnya, pelaporan pajak merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan.
“Batas waktu pelaporan tinggal dua bulan lagi, yaitu Maret dan April. Saya berharap seluruh wajib pajak di Jakarta Barat dapat mematuhi ketentuan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, Herry Setyawan, menyampaikan bahwa capaian pelaporan SPT Tahunan di wilayah Jakarta Barat hingga saat ini masih belum optimal dibandingkan tahun sebelumnya.
Herry menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi adalah penerapan sistem Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026. Sistem baru tersebut masih menimbulkan kesulitan bagi sebagian wajib pajak, termasuk pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, terutama dalam memperoleh bukti penghasilan.
“Kami hadir untuk memitigasi permasalahan tersebut, mengurai kendala yang dihadapi, dan menyelesaikannya bersama. Harapannya, penerimaan dan pelaporan SPT Tahunan tahun ini dapat melampaui capaian tahun lalu,” jelas Herry.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan diberikan toleransi hingga 30 April 2026.
Untuk memudahkan wajib pajak, Kanwil DJP Jakarta Barat terus melakukan pendekatan proaktif melalui layanan jemput bola. Layanan pendampingan pelaporan SPT Tahunan disediakan di seluruh kelurahan dengan jadwal tertentu yang akan diumumkan secara berkala.
Selain itu, DJP Jakarta Barat telah menunjuk 147 agen pajak yang berasal dari aparatur 56 kelurahan. Para agen pajak tersebut telah dibekali bimbingan teknis terkait aktivasi Coretax dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan.
“Bagi pegawai dan masyarakat yang masih mengalami kesulitan, silakan datang ke kelurahan setempat untuk mendapatkan pendampingan. Kami juga membuka layanan di seluruh KPP di wilayah Jakarta Barat. Tidak harus datang ke KPP tempat terdaftar,” pungkas Herry. (Wan)





