Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Badan Pendapatan Daerah menggelar sosialisasi kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 yang berlangsung di kantor wali kota, Selasa (28/4).
Kegiatan diikuti 300 peserta terdiri dari wajib pajak (WP), camat dan lurah se Jakarta Barat, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha terkait kebijakan pendapatan daerah, termasuk pemberian keringanan dan penghapusan sanksi administrasi sesuai regulasi terbaru.
Kasuban Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Muhammad Kadar menjelaskan, sosialisasi ini sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan kontribusi pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi.
"Kegiatan ini penting agar para pelaku usaha memahami kewajiban dan haknya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati memaparkan bahwa pajak menyumbang Rp 49,79 triliun atau hampir 69 persen dari total anggaran Jakarta. Ia menekankan pentingnya kepatuhan sukarela untuk menjamin keberlangsungan program pembangunan kota Jakarta.
"Jika pendapatan pajak DKI tidak tercapai, maka program kesejahteraan DKI tentu saja akan mengalami hambatan. Setiap rupiah yang Bapak dan Ibu bayarkan akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik," tuturnya
Pada moment yang sama, Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah turut menyambut baik program ini. Menurutnya, optimalisasi pajak berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik, termasuk jaminan keselamatan bagi pengguna transportasi umum.
"Keselamatan pengguna kendaraan umum harus dijamin secara utuh. Lewat dukungan anggaran ini, kita bisa melatih pramudi agar lebih sabar dan profesional, serta memastikan hak-hak mereka seperti BPJS dan THR terpenuhi," jelasnya.





