Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat bekerjasama dengan Tax Center Universitas Tarumanegara menyelenggarakan program Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Universitas Tarumanegara, Grogol Petamburan, Jumat (20/2).
Kegiatan ini digelar untuk membantu wajib pajak (WP) melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui edukasi serta pendampingan langsung kepada wajib pajak.
Program ini melibatkan unit pelayanan pajak dari 11 Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakbar, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakbar, hingga Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026.
Ketua Tax Center sekaligus Kepala Program Studi Akuntansi Universitas Tarumanegara, Dr. Hendro Lukman, menyampaikan apresiasi kegiatan Ngabuburit Spectaxcular 2026.
"Kami berterima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Barat, meski di bulan Februari dan Maret kantor pajak sibuk melayani wajib pajak, kami masih diberi kesempatan untuk mendapatkan penyuluhan ini. Mudah-mudahan nanti semua berhasil melaporkan SPT,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakbar, Herry Setyawan menegaskan pentingnya sinergi berkelanjutan dengan dunia akademik.
Ia menyampaikan bahwa kerjasama dengan Tax Center Universitas Tarumanegara selama ini telah berjalan secara intens.
"Sinergi ini menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran pajak di lingkungan kampus," tuturnya.
Herry juga menyampaikan bahwa tahun ini target penerimaan Kanwil Jakbar naik hampir 30 persen menjadi 101 triliun rupiah. Dukungan civitas academica diharapkan sebagai wajib sekaligus mitra strategis, yang memperkuat peran mahasiswa sebagai calon wajib pajak dan mendukung DJP meningkatkan kepercayaan publik.
Ia menambahkan program “Ngabuburit Spectaxcular” adalah kegiatan Kanwil DJP Jakbar melakukan amplifikasi bersama melaporkan melaporkan SPT Tahunan selama periode pelaporan di bulan Maret sampai April.
Diinformasikan, SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan. Batas waktu tersebut menjadi momentum bagi seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. (why)





