Tim terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengintensifkan pengawasan dan penertiban pada sejumlah tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M di wilayah Jakarta Barat.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudis Parekraf, Gun Gun Mujiantara mengatakan bahwa pengawasan dilakukan menindaklanjuti Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata yang telah dijabarkan dalam bentuk pengumuman melalui Surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M.
Pengawasan melibatkan tim terpadu meliputi Satpol PP, Dinas Parekraf, serta unsur kepolisian dan TNI. Sasaran kegiatan sejumlah tempat hiburan yang berada di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Kembangan dan Taman Sari.
"Kami telah melakukan pengawasan dengan melakukan patroli pada sejumlah tempat hiburan di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Kembangan dan Taman Sari. Ada 15 titik lokasi pengawasan kegiatan, diantaranya, karaoke di Jalan Tanjung Duren Raya, kelab malam di Jalan Kunir, Pinangsia dan rumah pijat, karoke dan bar di Jalan Pengeran Jayakarta," ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis (19/2).
Hasil pengawasan, lanjut Gun Gun Mujiantara, petugas belum menemukan pelanggaran terhadap peraturan terkait penyelenggaraan usaha pariwisata pada Ramadan dan Idulfitri 1447 H.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada Ramadan dan Idulftri 1447 H/2026. Terdapat enam jenis usaha pariwisata tertentu yang diwajibkan tutup, meliputi kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun menjadi bagian dari tempat-tempat tersebut.
Masa penutupan wajib diberlakukan mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel berbintang empat dan lima.
"Kelab malam atau diskotik yang menyatu dengan area hotel bintang empat atau kawasan komersil tertentu dapat beroperasi, sepanjang tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah maupun rumah sakit. Tapi, operasionalnya tetap dibatasi dengan jam tertentu selama Ramadan," pungkasnya. (why)





