Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah menghadiri kegiatan fungsi pengawasan DPRD DKI Jakarta Terhadap Peraturan Daerah (Perda) tahun 2026, terkait rencana pembangunan rumah duka dan krematorium yang berlangsung di Posko Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Sabtu (7/3).
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Komisi A DPRD DKI Lauw Siegvrieda dan William Aditya Sarana, para pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Barat, serta pengurus RW se-Kelurahan Pegadungan dan Kalideres.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua mengatakan pihaknya mendapatkan pelaporan dari warga Pegadungan dan Kalideres terkait lahan fasilitas sosial dan umum yang disewakan, tapi digunakan untuk pembangunan rumah duka dan krematorium.
Sebagai anggota legislatif, lanjut Inggard Joshua, pihaknya melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah.
"Hal itu kita lakukan dalam rangka ingin mengecek kepada masyarakat. Kira-kira peraturan-peraturan daerah yang kita tampilkan di masyarakat sudah sesuai atau belum. Ada masalah atau tidak. Kalau memang ada, kira-kira perlu perbaikan tentu saja, Perda itu akan kita catat dan perbaiki," tukasnya.
Terkait dengan itu, Inggard Joshua mengundang warga Kecamatan Kalideres untuk melakukan dialog dalam rangka pengawasan Perda, sekaligus apa yang menjadi hambatan di wilayah Kalideres dan Pegadungan, bisa diselesaikan dengan baik.
"Harapannya, hari ini kita undang semuanya. Saya juga izin dengan walikota untuk mengadakan terkait forum pengawasan Perda. Dan, saya sudah tanyakan, yang namanya fasilitas sosial dan umum (Fasos-fasum) dibeli dari warga oleh pengembang, selanjutnya diserahkan kepada pemerintah dengan catatan ada peruntukkannya," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah menyampaikan terimakasih kepada Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua yang telah memfasilitasi pertemuan ini.
"Terimakasih kepada pak Inggard Joshua yang telah memfasilitasi. Di sini kita diskusi mencari solusi dan sama-sama memberikan suatu semangat yang sama untuk Jakarta Barat yang lebih baik," tuturnya.
Dalam pertemuan ini, Wali Kota Jakarta Barat menyampaikan sejumlah hal yang nanti dibahas dan diskusikan. Pihak Pemkot Jakarta Barat bersikap netral, tidak berpihak dan mengutamakan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Kami telah melakukan upaya pertemuan mendengarkan semua keterangan dari semua pihak secara langsung pada 5 Maret 2026, yakni perwakilan RW dari Kalideres, pihak yayasan rumah duka, LMK, Dewan Kota, serta seluruh UKPD terkait, yang telah hadir bersama," ujarnya.
Sebagai pimpinan wilayah, Iin Mutmainnah memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
"Silahkan sesuaikan, tentu dengan ketentuan yang berlaku. Kami menghargai itu," tuturnya.
Dari pertemuan tersebut (5 Maret 2026), Iin Mutmainnah menegaskan, berdasarkan surat pemberitahuan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat kepada pihak yayasan rumah duka, pihaknya melakukan penghentian sementara proyek pembangunan rumah duka dan krematorium.
"Sudah tidak ada aktivitas apapun. Itu yang memang kami pastikan output itu dilakukan secara ketentuan, dan kami di wilayah memonitor dari awal agar berjalan kondusif," ujarnya.
Terkait perizinan maupun adanya perjanjian kerjasama (PKS), pihaknya menyampaikan itu tidak menjadi domainnya untuk menentukan hal tersebut.
"Nanti akan dijelaskan kepada pak camat, serta UKPD terkait, termasuk terinformasi bahwa pihak yayasan sudah melakukan sosialisasi kepada warga di Kalideres," ujarnya.
Untuk diketahui, forum fungsi pengawasan peraturan peraturan daerah tahun anggaran 2026, diisi dengan diskusi antara warga Kelurahan Kalideres dan Pegadungan dengan Pemkot Jakbar, bersama anggota komisi A DPRD DKI Jakarta, terkait proyek pembangunan rumah duka dan krematorium. (why)





