Lingkungan RT 07 RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Selatan (TDS) mewakili Jakarta Barat dalam pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) sebagai bagian upaya pencegahan dan pengendalian penyakit akibat tembakau di DKI Jakarta.
"Saya telah memberikan paparan di dinas kesehatan terkait pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) di RT 07 RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Selatan," tutur Lurah Tanjung Duren Selatan, Indri Prawiji, saat dikonfirmasi usai memberikan paparan pembentukan KBAR di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Selasa (5/11).
Diketahui, lingkungan RT 07 RW 02 Kelurahan TDS mewakili Jakarta Barat dalam pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR). Pembentukan kampung bebas rokok dilatarbelakangi keinginan masyarakat untuk hidup lebih sehat tanpa asap rokok.
Indri Prawiji melanjutkan, pembentukan KBAR yang dilakukan pada 25 Juli 2024, diawali dengan sosialisasi dan pembinaan yang dihadiri oleh lurah, kader kesehatan, puskesmas, serta pengurus RT dan RW.
"Bersamaan dengan pembentukan KBAR, kami juga membentuk satgas kawasan tanpa merokok yang diperkuat dengan SK Lurah No 30 Tahun 2024 tentang pembentukan Satgas pembinaan dan pengawasan KTR di RT 007 RW 02 TDS," ujarnya.
"Kami juga memberikan bimtek terkait pembentukan KBAR. Bimtek membahas tugas-tugas dari satgas, pembuatan aturan serta sanksi yang telah disepakati warga," sambungnya.
Setelah melakukan sosialisasi dan pembinaan, lanjut Indri Prawiji, warga dan pengurus RT 07 RW 2 TDS melakukan penandatanganan komitmen bersama atas aturan yang telah disepakati sekaligus melakukan pencanangan Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) yang disaksikan lurah dan camat pada 8 Agustus 2024.
"Alhamdulillah, dalam kurun 3 bulan, sejak pencananganan KBAR, rupanya menggugah kesadaran dan kepedulian perokok aktif untuk tidak merokok disembarang tempat. Walau belum bisa mengubah kebiasaan merokok, namun sudah menumbuhkan budaya malu bila merokok di tempat umum," ujarnya.
Ditambahkannya, Bbla kepergok merokok di tempat umum, lanjut Indri Prawiji, warga tersebut akan terkena sanksi teguran hingga denda Rp 50 ribu.
Sebagai informasi, melalui kegiatan pembentukan KBAR disertai sosialisasi, aturan, sanksi, dan pemasangan rambu/stiker kampung bebas asap rokok secara berkesinambungan, Lurah TDS, Indri Prawiji, optimis akan tercipta Kawasan bebas Tanpa Asap rokok di RT 007 RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Selatan. (why)