Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kelurahan Jembatan Besi melakukan sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan sekaligus pengawasan pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020 di Pasar Jembatan Besi, Senin (20/7) pagi.
Sosialisasi KBRL dan pengawasan penerapan 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak) diawali dengan apel persiapan yang dipimpin Lurah Jembatan Besi, Iwan Setiawan. Apel persiapan diikuti komponen tiga pilar, Sudis Lingkungan Hidup Jakarta Barat, pengelola PD Pasar Jaya Jembatan Besi, serta PPSU kelurahan Jembatan Besi.
Sekretaris Kelurahan Jembatan Besi, Hasim Muji mengatakan, sosialisasi penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan pengawasan pelaksanaan Pergub No.51 Tahun 2020, rutin dilaksanakan di Pasar Jembatan Besi.
Untuk KBRL, aparatur Kelurahan Jembatan Besi berkoordinasi dengan Sudis Lingkungan Hidup, memberikan sosialisasi KBRL kepada pedagang dan pengunjung pasar. Mereka diimbau untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan, bukan kantong plastik kresek sekali pakai.
"Mereka kita imbau untuk bawa kantong belanja sendiri. Sementara pedagang juga tidak boleh lagi menggunakan kantong plastik kresek sekali pakai. Bisa menggunakan besek bambu yang didapatkan pada Jakgrosir, milik Perumda Pasar Jaya." jelasnya.
Ia juga meminta kepada pengelola pasar secara rutin memberikan informasi melalui pengeras suara terkait penerapan Pergub No.142 Tahun 2020 tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
Sambil mensosialisasikan aturan KBRL, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kelurahan Jembatan Besi, juga melakukan razia masker. Alhasil, enam pengunjung pasar terkena sanksi sosial. "Dari enam pengunjung, empat pengunjung menjalani sanksi kerja sosial dengan cara menyapu areal pasar. Sementara dua pengunjung pasar lainnya diminta untuk membeli masker." tambahnya. (why)
20 Mei 2024