Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Jelambar melaksanakan penertiban posko ojek online liar yang berdiri di atas trotoar Jalan Satria Raya, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (1/4).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Jelambar, Sriyono mengatakan, penertiban melibatkan 20 personel yang berlangsung tepatnya di depan Rumah Sakit Soeharto Herdjan, Jelambar. Penertiban tempat nongkrong ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif, tertib, dan harmonis, serta menjaga kenyamanan bersama.
"Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di area ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa penertiban bukan berarti melarang aktivitas masyarakat, melainkan sebagai upaya preventif untuk mengatur penggunaan ruang publik.
Dikatakan Sriyono, selama penertiban, petugas merobohkan saung ojek online yang dibangun di trotoar dan beberapa tempat duduk yang digunakan untuk nongkrong, sehingga pihaknya melakukan penertiban PKL di dalam saung untuk memastikan trotoar tetap berfungsi sesuai fungsinya.
"Masyarakat diharapkan untuk lebih bijak dalam memanfaatkan ruang publik dan tetap mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya. (Kontri)





