Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat telah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan di lokasi pembuangan sementara (LPS), sekitar Pasar Kopro atau Pasar Tomang Barat, Jalan Tanjung Duren Timur 3, RT 14 RW 05 Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Di lokasi tersebut kita pasang larangan spanduk larangan membuang sampah,” ujar Kasudis LH Jakarta Barat, Achmad Hariadi saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).
Menurut Hariadi, spanduk itu berisi larangan membuang sampah sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Dilarang membuang sampah secara liar dan membakar sampah sembarangan. Bagi yang melanggar dikenakan denda atau uang paksa paling banyak Rp 500.000," demikian isi spanduk tersebut.
Sebelumnya lokasi tersebut sempat viral karena tumpukan sampah pasca Lebaran yang belum terangkut.
Pada Selasa (31/3) sore, personel gabungan Sudis LH Jakbar bersama perangkat wilayah setempat dan unsur lainnya melakukan pengangkutan serta pembersihan lokasi tersebut dengan mengerahkan satu unit alat berat pengeruk dan tiga truk kapasitas besar. (Aji)






