Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat berhasil meraih Opini Kualitas Tertinggi dan mengukuhkan posisi sebagai kota dengan pelayanan publik terbaik di Indonesia dari Ombusman RI Perwakilan Jakarta Raya.
Penyerahan hasil penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (5/3).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, mengungkapkan bahwa Pemkot Jakarta Barat meraih nilai akumulasi 89,54. Penilaian yang dilakukan pada November 2025 ini menempatkan Jakarta Barat masuk dalam daftar 7 kota terbaik nasional.
"Ada beberapa unit layanan yang menjadi sampel menunjukkan performa impresif, antara lain Sudin Sosial Jakarta Barat dengan nilai 93,73 (Sangat Baik), RSUD Kembangan dengan nilai 91,68 (Sangat Baik), dan SDN 08 Pagi Joglo dengan Nilai 83,23 (Baik)," katanya saat dikonfirmasi.
Ditempat yang sama, Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, mengungkapkan bahwa prestasi ini bukan sekadar hasil akhir, melainkan buah dari transformasi budaya kerja dan digitalisasi layanan.
"Keberhasilan ini adalah hasil dari penyederhanaan prosedur, penguatan mekanisme pengaduan, dan sinergi erat dengan Ombudsman. Namun, ekspektasi masyarakat terus berkembang, sehingga inovasi harus tetap berkelanjutan," ujar Iin Mutmainnah dalam sambutannya.
Sementara itu, mewakili unit kerja penerima penghargaan, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Fajar Laksono, menjelaskan dirinya menyampaikan apresiasi atas penilaian objektif dari Ombudsman. Ia mengakui bahwa tantangan terberat adalah menjaga konsistensi.
"Mempertahankan predikat 'Sangat Baik' jauh lebih sulit. Ini menjadi motivasi kami untuk terus memperkuat standar pelayanan dan integritas aparatur ke depan," pungkasnya.
Untuk diketahui, dengan raihan nilai tinggi, Ombudsman RI memberikan beberapa catatan penting untuk mempertahankan kualitas, di antaranya, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara rutin sesuai Permenpan RB, Integrasi total pengelolaan pengaduan internal dengan aplikasi SP4N-LAPOR! dan peningkatan respon cepat terhadap keluhan warga agar tidak meluas ke media sosial. (Hfz)





