Sebanyak 60 petugas gabungan menertibkan 6 bangunan liar (Bangli) yang berdiri di lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta, SHP 484 Tegal Alur, Jalan Citra 5, RW 04, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (26/5).
Lurah Pegadungan, Anugerah Sholiha Susilo mengatakan, penertiban bangunan tersebut masuk dalam bagian upaya pemerintah mengembalikan fungsi lahan Pemprov DKI Jakarta, SHP 484 Tegal Alur, untuk tempat pemakaman umum, seluas 65 hektar, yang berada di wilayah Kelurahan Kamal dan Pegadungan.
Untuk wilayah Pegadungan, lanjut Anugerah, masuk di lingkungan RW 08 dan 04. Sementara enam bangunan yang ditertibkan masuk lingkungan RW 04.
"Pemilik bangunan sebenarnya sudah direlokasi. Tinggal menyisakan enam bangunan yang dimanfaatkan warga untuk kandang kambing, bebek dan ayam," ujarnya.
"Semula, pemilik kandang minta dibongkar setelah Iduladha. Tapi, mereka sudah lebih dulu bongkar bangunan sendiri dengan mengambil sejumlah material bangunan yang masih bisa dipakai kembali," sambungnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mengerahkan sebanyak 60 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Babinsa-Bhabimkamtibmas, serta PPSU Kelurahan. Mereka membongkar enam bangunan semi permanen.
"Penertiban bangunan berlangsung aman dan lancar. Petugas meratakan bangunan memakai palu godam, linggis dan sebagainya," tuturnya.
Pasca penertiban, pihaknya akan memerintahkan jajaran Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan pengamanan aset milik Pemprov DKI Jakarta tersebut. (why)





