Permasalahan remaja hingga dugaan pelecehan terjadi di lingkungan RW 02, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan. Kasus ini kerap menimbulkan polemik karena tidak semua kasus murni terjadi akibat paksaan.
Demikian diutarakan Ketua RW 02, Kelurahan Meruya Utara, Misan, saat mengikuti sosialisasi perlindungan hukum perempuan dan anak yang diinisiasi Yayasan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI), DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI), bekerjasama dengan Pemkot Jakarta Barat yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Meruya Utara, Selasa (12/5).
Lebih lanjut, Misan mencontohkan sejumlah kasus yang pernah ditemui di lingkungannya, mulai dari hubungan sesama remaja hingga persoalan yang melibatkan anak usia sekolah.
“Saya pernah menemukan kasus yang awalnya disebut pemerkosaan, tetapi setelah ditelusuri ternyata keduanya sama-sama suka. Ada juga kasus permasalahan anak SD dengan SMP, sampai anak SMP dengan SMP. Kadang setelah dipanggil dan dimediasi, kita jadi tahu sebenarnya posisi korban dan pelakunya seperti apa,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan ini membutuhkan penanganan yang cukup ekstra agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun tuduhan sepihak yang justru memperburuk keadaan.
“Kita harus pelan-pelan melihat persoalannya. Jangan sampai ada pihak yang langsung diburuk-burukkan tanpa melihat fakta sebenarnya,” katanya.
Di tempat yang sama, anggota DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jakarta, Gus Budiyanto, menjelaskan, kasus yang melibatkan orang dewasa umumnya dapat diselesaikan melalui pendekatan lingkungan dan edukasi sosial apabila memang terjadi atas dasar suka sama suka.
“Kalau yang dewasa dan memang suka sama suka, biasanya bisa diingatkan oleh RT atau RW setempat agar tidak berkepanjangan dan tidak menimbulkan keresahan lingkungan,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Budiyanto, kasus yang melibat anak dan pelajar memang menjadi perhatian serius karena masuk dalam ranah perlindungan anak.
“Yang paling bahaya itu kalau melibatkan pelajar, apalagi SD dan SMP. Di situ kita harus benar-benar hati-hati karena keduanya sama-sama anak, tetapi hukum di Indonesia tetap memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak,” jelasnya.
Oleh karena itu, Gus Budiyanto meminta peran orang tua menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan tersebut.
"Kita tak mungkin menjaga anak 24 jam, tapi anak harus dibekali edukai, pemahaman agama, dan pengetahuan tentang batas pergaulan. Peran orangtua sangat penting," tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa banyak kasus akhirnya berlanjut ke ranah hukum karena adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan, meski hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.
“Kalau orang tua tidak menerima dan bukti-buktinya lengkap, kasus tetap bisa diproses hukum. Karena secara hukum perempuan tetap dianggap sebagai korban yang harus dilindungi,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Lurah Meruya Utara, Syaifulloh menyambut hangat kegiatan sosialisasi perlindungan hukum perempuan dan anak. Kegiatan ini setidaknya bisa menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat dan aparatur wilayah dalam menangani persoalan sosial.
“Kalaupun nanti terjadi kasus seperti itu, setidaknya kita sudah tahu langkah-langkah yang harus dilakukan. Selain melapor ke instansi terkait, masyarakat juga sekarang tahu ada lembaga bantuan hukum yang bisa membantu,” ujarnya.
Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan hukum perempuan dan anak serta memperkuat langkah pencegahan di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Kegiatan yang dihadiri pengurus RT RW, kader PKK, dasa wisma, tersebut mendapat dukungan dari Toni Sastra Jaya, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, yang juga selaku Vice Presiden KAI dan Pembina YPHMl. (why)





