Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah meminta satu kelurahan memiliki 1 RW percontohan gerakan pemilahan sampah dari sumbernya, sehingga nantinya RW yang sudah melakukan pemilahan bisa mengedukasi RW lainnya.
Demikian dijelaskannya saat memimpin rapat koordinasi wilayah Kota Jakarta Barat, yang berlangsung di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (12/5). Rapat dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.
Lebih lanjut, Iin Mutmainnah mencontohkan, wilayah RW 07 Joglo, RW 09 Meruya Utara, yang telah melakukan pemilahan sampah. Sehingga, hanya sampah residu yang dibuang ke lokasi pembuangan akhir.
"Nanti lihat before, afternya. Minimal residunya diangkut. Misalnya, pemilahan sampah RW 07 Joglo, RW 09 Meruya Utara yang menjadi contoh zero waste. Setelah dilakukan pemilahan, nanti ada 56 RW yang menjadi percontohan. Setelah itu, siapkan RW lainnya untuk diedukasi untuk pemilahan sampah," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Iin juga memaparkan tiga kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengatur pengelolaan sampah, yakni Instruksi Gubernur DKI No 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber, Pergub Nomor 77 tahun 2020, tentang pengelolaan sampah lingkup rumah tangga dan Pergub DKI Nomor 102 Tahun 2021 tentang kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan.
"Tiga kebijakan Pemprov DKI Jakarta, tentang pengurangan sampah dari sumber. Namun, kenapa penumpukan sampah masih terjadi. Karena, kita tidak serius, tidak disiplin. Dari awal tidak melakukan pemilahan secara cermat sehingga menumpuk kembali," ujarnya.
"Tapi sekarang tidak lakukan itu, (pengurangan sampah) mulai dari diri kita. Mulai dari kantor kita, untuk itu saya minta semua entitas yang bertanggung jawab, bergerak untuk melakukan pemilahan sampah," tambahnya. (why)






