Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menjalani penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting tahun 2024, di Ruang Pola, kantor wali kota, Selasa (27/5).
Berlangsung secara daring dari Ruang Pola Balaikota, tim penilai tingkat Provinsi DKI Jakarta 2025 terdiri atas OPD terkait, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas PPAPP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Sosial, SDA, KPKP, Biro Kesra, Biro Pemerintahan dan lainnya.
Sementara di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakbar, penilaian dihadiri Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto, Sekko Firmanudin Ibrahim, Ketua TP PKK Jakbar Lisniawati Uus serta pimpinan UKPD/SKPD terkait, camat dan lurah. Untuk informasi, penilaian berlangsung tiga hari, dimulai Senin (26/5) kemarin, yakni Jakpus dan Jakut. Hari ini Jakbar, Jaksel, Jaktim dan besok Kepulauan Seribu.
Pada kesempatan tersebut Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto memaparkan Kinerja 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting yang telah dilaksanakan di wilayahnya kepada tim penilai tingkat DKI, pemutaran video kegiatan upaya penurunan stunting dan diakhiri dengan sesi tanya jawab tim penilai dengan jajaran Pemkot Jakbar.
Wali Kota Uus menjelaskan Pemkot Jakarta Barat bersama seluruh SKPD/UKPD, CSR, stakeholders dan elemen masyarakat telah melakukan delapan aksi konvergensi penurunan stunting. Ia menyebut jumlah keluarga berisiko stunting di Jakbar sebanyak 69.553 keluarga.
“Jakarta Barat berkomitmen dalam pencegahan dan percepatan penurunan stunting secara komprehensif pada setiap aksi konvergensi dengan penanganan intervensi spesifik dan sensitif yang melibatkan seluruh stakeholders yang berasal dari UKPD, dunia usaha, media, akademisi serta masyarakat,” tandas Uus.
Selanjutnya ia memaparkan delapan aksi yang telah dilaksanakan, dimulai aksi 1 dengan analisis situasi. Di mana kelurahan yang menjadi lokasi fokus (Lokus) sebanyak 8 kelurahan, yakni Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, Kapuk, Kedaung Kaliangke, Duri Kosambi dan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres dan Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah.
Lebih lanjut, Uus memaparkan berikutnya, yakni aksi 2 penyusunan rencana kegiatan, aksi 3 rembuk stunting, aksi 4 peraturan wali kota, aksi 5 pembinaan pelaku dan pemerintahan, aksi 6 sistem manajemen data stunting, aksi 7 pengukuran dan publikasi stunting, dan terakhir aksi 8 riviu kinerja tahunan.
Diakhir paparan, Uus menyampaikan beberapa rencana tindaklanjutnya. Yakni optimalisasi pelibatan lintas sektor, peningkatan kapasitas kader terlatih 25 kompetensi dasar kader, perluasan daerah sasaran intervensi, memastikan ketersediaan anggaran dalam dukungan penurunan stunting, monitoring dan evaluasi berkelanjutan
“Adapun rekomendasinya adalah, terintegrasinya sistem manajemen data antar OPD tingkat kota, provinsi dan nasional,” pungkasnya. (Aji)