Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat membentuk tim inventarisasi aset lahan milik pemerintah daerah untuk mengamankan aset yang dikuasai pihak lain.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Imron Sjahrin, mengatakan telah meminta Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Jakarta Barat mendata seluruh aset lahan milik pemerintah yang belum dimanfaatkan maupun dibangun. Inventarisasi juga mencakup lahan aset Pemprov DKI Jakarta yang dikuasai pihak lain.
"Sepatutnya aset-aset yang dimiliki Pemda tapi dikuasai oleh orang lain, kita akan terus melakukan penertiban dan pengamanan, termasuk mengambil alih kembali," ujar Imron.
Ia juga menginstruksikan camat dan lurah untuk membantu proses pendataan serta melaporkan apabila terdapat aset milik pemerintah daerah di wilayah masing-masing yang dikuasai pihak lain.
Sementara itu, Kepala Suban PAD Jakarta Barat, Oloan M. Silalahi, menyebutkan pihaknya telah mendata 20 titik lahan aset yang dikuasai pihak lain. Dari jumlah tersebut, tujuh titik telah ditertibkan dan diamankan sepanjang 2026.
Diketahui, aset yang telah diamankan antara lain berada di Jalan Taman Rasamala III, Jalan Permata Taman Palm, Kecamatan Cengkareng, Taman BTN 1 dan 2 di Kembangan Utara, serta Jalan Meruya Ilir Raya, Kecamatan Kebon Jeruk.
Menurut Oloan, lahan yang telah ditertibkan tersebut rata-rata memiliki luas lebih dari 950 meter persegi. Sementara itu, 13 titik lainnya masih dalam proses pengkajian untuk menentukan langkah penertiban dan pengamanan.
Sebagian lahan tersebut diklaim kepemilikannya oleh pihak lain dan masih menjalani proses hukum di pengadilan. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya menindaklanjuti pengamanan aset tersebut.
"Kami masih mengkaji mana yang hambatannya lebih sedikit untuk ditertibkan. Target tahun ini, kami bisa mengamankan 10 titik lahan aset," tandasnya. (why)





