Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat memfasilitasi pertemuan antara warga apartemen City Park, Cengkareng Timur, dengan pihak pengembang, Perumnas serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (13/3).
Pertemuan dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan sertifikat kepemilikan yang hingga kini belum rampung. Hal tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut atas aspirasi warga yang sebelumnya telah disampaikan dalam rapat bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta terkait kepastian status kepemilikan unit dan perpanjangan sertifikat.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, menegaskan, kehadiran pemerintah dalam proses mediasi ini merupakan bentuk komitmen negara untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi.
“Ini merupakan tindak lanjut dari audiensi warga City Park di Cengkareng Timur yang sebelumnya disampaikan di Komisi A DPRD DKI Jakarta, terkait sertifikat yang belum selesai. Dari situ kemudian dilakukan mediasi antara warga dan pihak terkait, termasuk Perumnas. Kami dari pemerintah kota ikut mendampingi bersama unsur BPN,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam pertemuan itu mulai ditemukan titik temu terkait persoalan administrasi lahan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
“Tanah itu membutuhkan rekomendasi dari Perumnas. Alhamdulillah, Perumnas sudah menyatakan kesediaannya memberikan rekomendasi dan BPN juga siap membantu prosesnya. Mudah-mudahan dengan adanya kesepahaman ini persoalan dapat segera diselesaikan sehingga hak warga City Park untuk memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat bisa terpenuhi,” katanya.
Selain persoalan sertifikat, Firmanudin Ibrahim juga menyoroti kewajiban pengembang yang hingga kini belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah.
“Kami juga masih menagih kewajiban yang belum diserahkan oleh PT RRAA. Harapannya melalui pendekatan persuasif, kewajiban tersebut dapat segera dipenuhi sehingga nantinya bisa dimanfaatkan oleh warga dan pemerintah juga dapat melakukan penataan kawasan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) City Park, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan bahwa warga sebenarnya telah membentuk kepengurusan resmi melalui musyawarah umum anggota pada 20 Desember 2025 lalu.
Ia menjelaskan bahwa kepengurusan tersebut telah tercatat dan disahkan oleh pemerintah daerah pada 13 Januari 2026 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
“Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan benda bersama dan tanah bersama kepada pengurus warga. Apalagi para pemilik unit sudah menerima haknya melalui transaksi jual beli yang sah,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak pengurus telah dua kali mengirimkan undangan kepada pengembang, PT RRAA, untuk membahas proses serah terima, namun belum mendapatkan respons.
“Sejak PPRSRS terdaftar pada 15 Januari hingga sekarang, kami sudah dua kali melayangkan surat undangan kepada PT RRAA, tetapi tidak pernah direspons. Kami bersyukur hari ini pemerintah kota bersama DPRD memfasilitasi pertemuan ini,” katanya.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat mendorong pengembang untuk segera menjalankan kewajibannya. Namun jika tidak ada penyelesaian, warga tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.
“Kalau bisa diselesaikan di tingkat pemerintah kota tentu sangat baik. Tetapi jika tidak, warga mungkin akan mempertimbangkan langkah-langkah lain, termasuk upaya hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Martin memaparkan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk apartemen saat ini masih dipegang pihak pengembang, sementara masa berlakunya akan berakhir pada Februari 2028.
Menurutnya, apabila tidak segera diperpanjang, kondisi tersebut dapat merugikan warga meskipun mereka telah memiliki Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS).
“SHMRS itu berasal dari HGB induk. Jika masa berlaku HGB induknya habis dan tidak diperpanjang, tentu akan menjadi persoalan bagi warga. Karena itu kami berharap pengembang memiliki itikad baik untuk menyerahkan dokumen yang memang menjadi hak warga,” jelasnya. (why)





