Tiga petugas kebersihan di RW 06 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, mendapat sanksi teguran.
Mereka kedapatan membakar sampah di lahan shelter sampah Jalan Outer Ring Road, RT 01 RW 06 Kelurahan Cengkareng Timur.
Lurah Cengkareng Timur, Boy Raya Purba, mengatakan pihaknya memberikan sanksi teguran agar menjadi pembelajaran. Aksi bakar sampah oleh petugas kebersihan itu sempat viral di media sosial.
“Aksi itu viral di media sosial itu kami tindak lanjuti dengan memberikan sanksi teguran sebagai edukasi. Ada tiga petugas yang kita berikan teguran keras agar tidak mengulangi," jelas Boy saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).
Lebih lanjut diungkapkan Boy, lokasi atau lahan tempat membakar sampah yang viral di media sosial itu merupakan shelter sampah.
Pembakaran terjadi pada malam hari saat mereka ditugaskan jajaran RW 06 Kelurahan Cengkareng Timur berjaga di lokasi agar tidak ada masyarakat membuang sampah di area tersebut.
Namun, karena kurang paham akan regulasi, mereka membakar sejumlah sampah yang tersisa di lokasi. Meski tujuannya membakar sampah untuk menghalau nyamuk, sambung Boy, aktifitas mereka melanggar Perda DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013.
Menurut Boy, selama ini RW 06 Cengkareng Timur merupakan salah satu RW yang aktif dalam melakukan penanganan sampah. Bahkan mereka menempatkan petugas di lokasi shelter sampah itu agar tidak ada oknum yang membuang sampah di lokasi di luar ketentuan waktu yang ditetapkan.
Untuk itu, agar tidak mengulangi kejadian serupa, selain memberikan teguran keras kepada pelaku pihaknya juga mengumpulkan seluruh petugas kebersihan di lingkungan RW 06 Cengkareng Timur.
"Harapannya, kejadian ini menjadi perhatian dan pelajaran agar tidak lagi terulang. Bukan hanya mereka, tapi seluruh petugas kebersihan lainnya," pungkasnya. (Aji)





