Sebanyak 111 kendaraan bermotor ditindak petugas gabungan dalam operasi penertiban parkir liar dan juru pakir (jukir) liar di Kawasan City Park Apartemen, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (11/6).
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo, menjelaskan operasi penertiban ini sebagai tindaklanjut arahan Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Tujuannya, mengembalikan fungsi jalan, mengurai kemacetan, dan menindak pungutan liar tanpa izin dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait banyaknya akses jalan dijadikan lahan parkir liar.
"Kami kerap mendapatkan laporan masyarakat terkait jalan di sekitar apartemen yang dijadikan lahan parkir liar. Kami menindaklanjuti dengan menyisir lokasi tersebut," tuturnya.
Agus melanjutkan, kegiatan ini melibatkan sebanyak 30 petugas gabungan dari unsur Sudis Perhubungan, Sudis Sosial, Satpol PP Jakarta Barat, serta anggota TNI-Polri. Hasilnya, petugas berhasil menindak sebanyak 110 kendaraan roda dua, dengan rincian 102 dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP) atau digembosi. Sedangkan, 8 motor lainnya diangkut petugas ke kantor Sudis Perhubungan Jakarta Barat di Rawa Buaya.
Selain itu, juga terdapat satu unit kendaraan roda empat yang kedapatan parkir sembarangan. Petugas mengenakan sanksi derek terhadap kendaran tersebut.
"Kami berharap penindakan ini memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi warga yang memarkir kendaraan sembarang di bahu jalan ataupun trotoar," tambahnya. (why)





