Lurah Taman Sari, Abdul Malik Raharusun, menorehkan prestasi dengan lolos seleksi penerima Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025 tingkat nasional yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dari total 1.380 peserta yang mengikuti seleksi nasional, terpilih 130 kepala desa/lurah se-Indonesia yang lolos seleksi penerima PJA Tahun 2025. Satu diantaranya, Lurah Taman Sari, Abdul Malik Raharusun, yang berhasil lolos seleksi.
"Pencapaian ini tak terlepas dari partisipasi, dukungan dan doa dari semua pihak yang terlibat," ujar Abdul Malik Raharusun, usai mengikuti rapat koordinasi tingkat kota di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (5/8).
Dijelaskan, dirinya telah mempersiapkan untuk mengikuti rangkaian seleksi top 10, yang akan berlangsung pada awal bulan September 2025.
"Mudah-mudahan bisa berjalan lancar hingga tembus seleksi top 3 dan Anugerah PJA," tuturnya.
Diketahui, ajang Peacemaker Justice Award (PJA) merupakan program tahunan yang digagas BPHN Kemenkumham untuk meningkatkan kapasitas hukum aparat desa dan kelurahan. Tujuannya, mendorong peran aktif kepala desa dan lurah dalam menyelesaikan persoalan hukum melalui pendekatan preventif dan edukatif.
Ia dinilai unggul dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan melalui jalur non litigasi.
"Ada tiga kasus hukum dalam dua bulan terakhir ini, yang ditempuh melalui mediasi. Salah satunya terkait masalah ahli waris. Bahkan, ahli waris membuat video pernyataan terimakasih ke Posbakum dan Kelurahan Taman Sari. Video ini yang dikirimkan ke Kanwil Hukum dan HAM Jakbar," tuturnya. (why)