Empat sekolah swasta di wilayah Jakarta Barat menjadi percontohan untuk program sekolah gratis SD dan SMP sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Kepala Suku Dinas (Sudis) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Diding Wahyudin, sekolah swasta yang akan menerima program sekolah gratis berada di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.
"SMP Al-Hasanah (Sukabumi Utara), SMP Al Inayah (Kedoya Selatan), SMAS Budi Murni 2 (Kedoya Selatan), dan SMKS Maarif Jakarta (Grogol)," sebut Diding saat dikonfirmasi, Selasa (10/6).
Meski demikian, belum diketahui kapan percontohan tersebut akan dilakukan. Pasalnya, ia masih harus menunggu regulasi yang jelas dari pemerintah. "Masih menunggu proses penyelesaian regulasi sekolah gratis," jekasnya.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, tidak dikenakan biaya. Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UUD 1945.
Artinya, siswa yang berstatus wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) akan bebas biaya, baik pada sekolah negeri maupun untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). (Aji)