Pengecekan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dilakukan di perkantoran kawasan Jalan Prepedan Raya dan Jalan Kamal Raya Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
“Pengecekan dilakukan Senin (15/2) siang. Ada empat kantor di kawasan tersebut yang tidak menerapkan prokes Covid-19. Selain dapat peringatan, penanggung jawab masing masing kantor kami beri teguran tertulis,†tandas Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah, Selasa (16/2).
Lebih lanjut disebutkan pelanggaran yang ditemukan antara lain, pengelola tidak membentuk Tim Penanganan Covid-19, ttidak menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, tidak mewajibkan pekerja menggunakan masker, tidak melakukan penyemprotan disinfektan.
Selain itu tidak membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19, tidak menyediakan hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh, tidak melakukan batasan fisik jarak minimal satu meter, melebihi jam operasional, tidak menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang dan tidak melakukan pemantauan kesehatan kerja secara proaktif.
Ia menambahkan, pengawasan dan pengecekan prokes Covid-19 di perkantoran sesuai Pergub DKI No 101 atas perubahan Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DKI. (Aji)
20 Mei 2024