Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melaksanakan monitoring ke dua (2) tempat pengelolaan sampah di dua wilayah Jakarta Barat, Kamis (15/5).
Kedua tempat pengelolaan sampah tersebut yaitu, pengolahan sampah swasta PT Jangjo yang berada di Jl. Peternakan Dalam 3 No.88f Kapuk, Kecamatan Cengkareng dan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse Recycle (TPS 3R) Bambu Larangan Komplek Rusun Dinas Kebersihan Bambu Larangan RT. 014 RW. 05 Cengkareng Jakarta Barat.
Ketua Subkelompok Kebersihan Biro PLH Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Achyati mengatakan, peninjauan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah di kawasan dan Pergub No. 77 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah lingkup RW.
"PT Jangjo sebagai sebagai salah satu pengolah sampah swasta telah berhasil mengolah sampah yang bersumber dari 20 tempat seperti mal, perkantoran, perumahan dan lain sebagainya. Ini sangat membantu beban sampah Jakarta yang sudah mencapai lebih dari 7500 ton perhari yang dikirim ke TPA Bantargebang,"ujarnya.
Untuk informasi, PT Jangjo dengan teknologi JOWI (Jangjo Zero Waste Integrated) mampu mengolah sampah 6000 ton perbulan atau 200 ton perhari pada lahan hanya 3000 meter persegi, dengan kapasitas tonase yang sama dengan sistem konvensional membutuhkan lahan minimal 10.000 meter persegi.
Ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengelola dan mengolah sampah pada lingkup paling kecil yaitu di rumahnya masing-masing dan lingkungan RW.
"Jika masing-masing warga sudah sadar dalam mengelola, memilah dan mengolah sampah, harapannya dapat tercipta lingkungan yang bersih, sehat, higienis, asri dan nyaman," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Hendriko menjelaskan TPS 3R Bambu Larangan sudah dapat beroperasi penuh sejak diresmikan pada Februari 2025 lalu.
"Ya, saat ini sudah dapat beroperasi penuh dengan kapasitas pengolahan 8 sampai 10 ton perhari dengan hasil olahan 3 sampai 4 ton, kami terus upayakan kapasitasnya terus bertambah sebagaimana arahan biro PLH tadi," pungkasnya.
Untuk PT Jangjo maupun TPS 3R Bambu Larangan telah mampu mengolah sampah yang bernilai, maupun yang tidak bernilai dari sampah anorganik menjadi RDF dan SRF sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara. Sedangkan sampah organik diolah menjadi pupuk.
Hadir monitoring Ketua Sub Kelompok Urusan Lingkungan Hidup dan Ruang Terbuka Hijau Bagian PLH Jakbar Tri Rasti Purwanti, Kasie PPSM Sudin LH JB Hendrik M. Sihombing, Kasatpel LH kec Cengkareng Harun Al-Rasyid, Pengawas Bank Sampah Induk (BSI) dan TP3S Bambu Larangan, Burhan. (Hfz)