Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat bersama Baznas (Bazis) Jakbar menetapkan target pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) Tahun 2026 sebesar Rp 65 milyar.
Hal tersebut disampaikan pada kegiatan penetapan target pengumpulan ZIS Baznas (Bazis) Jakbar untuk tingkat kecamatan dan kelurahan di Ruang Wijaya Kusuma, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (26/2).
Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Adkesra) Setko Jakbar, Amien Haji, serta dihadiri Kepala Bagian Kesra, Abdurahman Anwar, para kepala seksi kesra kelurahan dan kecamatan, dan Kepala Pelaksana Wilayah Baznas Bazis Jakbar, Heru Nurwanto.
Adkesra Setko Jakarta Barat, Amien Haji menyampaikan apresiasi kepada aparatur kelurahan dan kecamatan, khususnya bagian kesejahteraan rakyat yang telah merealisasikan target ZIS Tahun 2025 sebesar Rp 54 miliar.
"Tahun 2026, target ZIS sebesar Rp 65 miliar. Jadi kenaikan target dari tahun sebelumnya, sekitar Rp 9 miliar," ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan arahan dari Wali Kota Jakarta Barat terkait kewajiban Map Gerakan Amal Ramadan (GAR) dan Gerakan Amal Sedekah (GAS) untuk tingkat kelurahan.
"Setidaknya target ini telah disusun secara realistis, terukur dan progresif guna mengoptimalkan potensi ZIS sebagai instrumen penguatan kesejahteraan sosial masyarkat," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Pelaksana Wilayah Baznas Bazis Jakbar, Heru Nurwanto mengatakan bahwa target pengumpulan ZIS tahun 2026 sebesar Rp 65 miliar. Hal itu sesuai dengan surat keputusan ketua Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2026.
"Mudah-mudahan, partisipasi bapak ibu di tingkat kelurahan dan kecamatan telah ditetapkan target pengumpulan ZIS Tahun 2026 sebesar Rp 6.262.960.000. Sebelumnya target ZIS tahun 2025, senilai Rp 5,6 miliar," ujarnya.
Sedangkan metode pengumpulan ZIS, lanjut Heru Nurwanto, masih menggunakan media pengumpulan ZIS yang disediakan untuk tingkat kelurahan berupa Map GAR dan GAS berdasarkan seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 1 Tahun 2026 tentang gerakan ZIS dan amal sosial pada bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah dan Surat Walikota Jakbar E-0128/PU.13.02 tanggal 19 Februari Tahun 2026, perihal imbauan penunaian ZIS dan amal sosial bulan Ramadan serta tanggung jawab sosial lingkungan. (why)






