Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melalui Suku Dinas Kesehatan menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sosialisasi menyasar sejumlah titik lokasi KTR diantaranya, fasilitas kesehatan, sekolah dan tempat bermain anak-anak.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Sahruna mengatakan bahwa implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang KTR sedang dilakukan di wilayah Jakarta Barat. Pemberian sosialisasi dimulai dari fasilitas layanan kesehatan, sekolah dan tempat bermain anak.
"Saat ini Implementasi Perda 7 tahun 2025 tentang KTR sudah berjalan di Jakarta Barat. Untuk kesehatan fokus ranah Perda KTR adalah pembinaan terhadap fasyankes, sekolah, dan tempat bermain anak," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4).
Dijelaskan Sahruna, pembinaan yang dilakukan meliputi penyebarluasan informasi dan memberikan motivasi untuk tidak merokok pada kawasan tanpa rokok (KTR). Selain dua titik lokasi tersebut, sosialisasi juga akan merambah pada tempat ibadah, prasarana olahraga, tempat kerja, ruang publik terpadu dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian.
Lebih lanjut, Sahruna menyampaikan bahwa sosialisasi peraturan daerah ini dilakukan untuk menekan angka perokok pemula di kalangan anak-anak, dan remaja, melindungi masyarakat dari paparan asap rokok serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Terkait pengawasan Perda, Sahruna membeberkan bahwa pengawasan dan pengendalian peraturan daerah menjadi tugas dan fungsi UKPD lainnya.
"Untuk di tatanan lain kami Sudis Kesehatan tetap melakukan sosialisasi dan pembinaan, tapi pengawasan dan pengendalian di UKPD masing-masing," jelasnya.
Oleh karena itu, tambah Sahruna, pihaknya berkolaborasi dengan aparatur kecamatan dan kelurahan untuk sama-sama menggencarkan edukasi dan pengawasan di tingkat masyarakat melalui pendekatan yang humanis, namun tetap tegas.
"Sosialisasi secara terjadwal bergiliran di wilayah Jakarta Barat sepanjang tahun," pungkasnya. (why)





