Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menegaskan tidak ada pelanggaran pidana dalam pelaksanaan pilkada 2024 di wilayah Jakbar.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jakbar, Abdul Roup, menyebut sejumlah pelanggaran yang ditemukan hanya berupa pelanggaran administratif pemilihan.
"Pelanggaran secara administrasi ada, tapi kalau pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana itu belum ditemukan," ungkap Roup saat dihubungi pada Kamis Jumat (6/12).
Ia menyebut, pelanggaran administratif yang ditemukan antara lain berupa kesalahan menulis data oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta data Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Banyaklah, misalnya kesalahan menulis data oleh KPPS. Kemudian kesalahan dalam apa namanya melihat data DPT. Orang yang tidak masuk data DPT di suatu tempat, tapi salah masuk (mencoblos) juga di tempat yang seharusnya dia bukan di situ," jelas Roup.
Namun, masalah tersebut diatasi oleh pihak penyelenggara pilkada dengan menghapus status DPT orang bersangkutan di tempat asalnya.
"Nggak (berpengaruh signifikan), artinya itu kan masih bisa ditoleransi secara administrasi juga. Jadi suara mereka tetap sah, tapi di tempat mereka yang harus terdaftar DPT, ya di situlah mereka dicoret, begitu cara mengatasinya," pungkasnya. (Aji)