Puluhan petugas gabungan Pemkot Jakarta Barat kembali menertibkan parkir liar dan juru parkir (jukir) di Jalan Pesing Poglar, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/6). Hasilnya, sebanyak 69 kendaraan yang parkir sembarangan ditindak.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo mengatakan, kegiatan penertiban melibatkan 30 petugas gabungan dari unsur Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI. Kegiatan penertiban ini bagian dari upaya massif mengentaskan persoalan parkir liar hingga memicu kemacetan lalulintas.
"Kali ini operasi yang Kami laksanakan menyasar ke wilayah jalan yang dekat dengan pemukiman. Jalan di sana kerap dijadikan lahan parkir kendaraan warga," tuturnya.
Dijelaskan Agus, penertiban ini berhasil menindak sebanyak 69 kendaraan. Dari jumlah itu, sebanyak 46 di antaranya merupakan kendaraan roda dua yang dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP).
Kemudian, sebanyak delapan kendaraan roda empat milik warga yang kedapatan parkir sembarang juga ditindak derek oleh petugas. Selain itu, ada sebanyak 15 kendaraan angkutan barang yang kedapatan parkir liar dan 13 di antaranya dikenakan sanksi BAP Tilang serta dua sisanya dikenakan sanksi Setop Operasi.
Tidak hanya melakukan penindakan kendaraan parkir sembarang, Agus mengaku petugas juga melakukan edukasi kepada warga agar tidak memarkir kendaraannya sembarang di bahu jalan. Selain memicu kemacetan, kendaraan parkir sembarang juga rawan memicu kecelakaan.
"Kami berharap ke depan warga tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Penertiban ini akan terus kami gencarkan ke berbagai lokasi lain," tandasnya. (why)





