Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat menyampaikan sejumlah syarat bagi para pedagang dari daerah yang hendak menjual hewan kurban ke DKI Jakarta.
Kasudis KPKP Jakarta Barat, Novy C Palit mengatakan, pertama, pemilik harus mendapatkan rekomendasi terkait pengasuhan hewan kurban ke pemerintah provinsi (pemprov) daerah masing masing.
"Selanjutnya dia mengajukan rekomendasi pengeluaran kepada POV (Pejabat Otoritas Veteriner) dari daerah asal, misalnya dari Lampung. Nanti mereka mengajukan surat kesehatan, keterangan kesehatan hewannya dari dokter hewan Lampung. Rekomendasi dan surat keterangan kesehatan hewan harus dibawa penjual dari daerah asalnya," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (8/5).
Setelah dinyatakan sehat dan siap dibawa ke Jakarta, sambung Novy, pedagang harus memasukan data-data tersebut ke dalam LSIKHNAS Kurban atau sistem informasi kesehatan hewan nasional yang digunakan untuk melacak dan mengontrol pemotongan hewan kurban di Indonesia.
"Setelah itu, nanti masuk petugas kami memeriksa di lapangan, kita tanya ada nggak SKKH-nya (surat keterangan kesehatan hewan) yang dari daerah asal. Kalau ada Kami tukar dengan SKKH yang dari Jakarta, karena tim saya ini melakukan pemeriksaan di penampungan," ujarnya.
Novy menegaskan pemantauan terkait administrasi ini penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan membeli hewan kurban. Untuk itu, sebelum membeli hewan kurban pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan label kesehatan hewan yang hendak dibeli.
Berikut ringkasan syarat dan ketentuannya:
1. Memiliki surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi daerah asal untuk penjualan hewan kurban.
2. Mengajukan rekomendasi pengeluaran kepada POV (Pejabat Otoritas Veteriner) di daerah asal.
3. Memeriksakan kesehatan hewan ke dokter hewan daerah setempat.
4. Memasukkan data dan persyarakat kesehatan hewan Isikhnas.
5. Hewan akan diperiksa kembali kesenatannya oleh Dinas KPKP dan dokter hewandi Jakarta setelah lapak didirikan.
6. Pedagang akan mendapatkan SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) terbaru. (Aji)