Sebanyak 15 warga Tambora terpaksa menjaminkan KTP lantaran tak punya uang untuk membayar denda administrasi. Mereka terjaring Operasi Tertib Masker (OTM) lantaran tidak memakai masker di Jalan Tambora IV, tepatnya depan Masjid Jami Tambora, Rabu (12/8) pagi.
Lurah Tambora, Bambang Edi Kusumo mengatakan, Operasi Tertib Masker (OTM) dimaksudkan untuk lebih mendisplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sesuai Pergub No.51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
OTM rutin dilaksanakan pada sejumlah titik yang telah ditentukan, satu diantaranya, pelaksanaan OTM di Jalan Tambora IV, tepatnya depan Masjid Jami Tambora. "Operasi tertib masker melibatkan aparat satpol PP kelurahan dan kecamatan, serta unsur tiga pilar. Kami rutin menggelar kegiatan ini," paparnya.
Dalam operasi tersebut, petugas satpol PP berhasil menjaring sebanyak 41 orang. Kebanyakan pelanggar adalah pengendara motor yang tidak memakai masker.
Dari jumlah tersebut, 14 pelanggar terkena sanksi kerja sosial, 12 pelanggar terkena sanksi denda administrasi. Sedangkan 15 pelanggar lainnya terpaksa menjaminkan KTP. "Mereka belum mau membayar denda dengan alasan mau ditransfer. Dengan begitu, KTP mereka kita ambil sebagai jaminan." ujar Bambang.
Ia menambahkan, kegiatan ini rutin digelar sebagai upaya mencegah penularan COVID-19. Pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi gerakan 3M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak. (why)
20 Mei 2024