Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Agama Jakarta Barat menggelar Sidang Perwalian Anak di Ruang Utama Pengadilan Agama, Jumat (15/11).
Sidang perwalian anak tahap kedua diikuti sebanyak 24 anak binaan Panti Sosial Bina Grahita (PSBG) Belaian Kasih, Jalan Peta Utara, Kelurahan Pegadungan Jakarta Barat. Sedangkan sidang perwalian anak tahap 1 (pertama) diikuti sebanyak 15 anak binaan panti yang sama.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rahmat Arijaya, dengan hakim anggota Aminuddin dan H Hafifulloh serta panitera pengganti Hamim Nafan yang disaksikan kuasa pemohon dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, bersama jajaranya serta pemohon yang dihadiri Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, Kepala Sudis Sosial Jakbar, Suprapto dan Kepala PSBG Belaian Kasih, Susan Jasmine Zulkifli.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro mengatakan bahwa pihaknya sebagai penerima kuasa dari pemohon (Dinas Sosial DKI Jakarta) merasa bersyukur dan percaya untuk mengajukan penetapan perwalian anak di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Semua itu, lanjut Hendri Antoro, semata-semata bukan karena perwalian anak saja, tapi bagaimana anak-anak yang dianggap cakap dan belum berketetapan hukum maka ada wali yang secara resmi ditunjuk oleh pemerintah, melalui penetapan Pengadilan Agama.
"Sebetulnya, anak-anak binaan ini memang rentan dan layak ditetapkan perwalian. Dan sidang penetapan perwalian anak ini sudah yang kali kedua, setelah sebelumnya dilakukan pada pertengahan Agustus 2024," ujarnya.
Hendri Antoro mengungkapkan bahwa kegiatan ini tak hanya untuk kelompok rentan saja, tapi juga untuk masyarakat lain yang membutuhkan penetapan perwalian.
"Masyarakat bisa langsung ke pengadilan agama. Kehadiran kami hanya menjembatani agar instansi dan yayasan tertentu merasa mendapatkan kemudahan dan pengetahuan yang cukup untuk memudahkan perwalian," tambahnya.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas sinergitas yang terjalin antara Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Dinas Sosial atas terselenggaranya kegiatan Perwalian Anak yang memang menjadi tanggung jawab Dinas Sosial.
"Karena berdasarkan pasal 34 UUD 45, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dan ini menjadi yang penting dimana anak-anak binaan dinas sosial mendapatkan hak perwalian anak. Dengan hak perwalian anak yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan agama dan jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum, anak-anak ini mendapat perlindungan," jelasnya.
Dengan penetapan perwalian anak, lanjut Premi, maka tidak ada orang-orang atau oknum yang bisa mengambil anak untuk kepentingan-kepentingan tidak baik. Karena mereka mempunyai hak yang sama, yakni hak anak dan perlindungan anak. Mereka juga mendapatkan pendidikan dan perlindungan sosial serta jaminan sosial baik dari pemerintah pusat dan daerah.
Premi Lasari melanjutkan, kegiatan sidang penetapan perwalian anak tahap kedua diikuti 24 anak binaan PSBG Belaian Kasih.
"Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti di sini, Karena kami memiliki banyak anak binaan lagi, ada yang usia 0-6 tahun, usia sekolah SD, SMP dan SMA, perempuan dan laki-laki, pada sejumlah panti di DKI Jakarta. Penetapan perwalian anak di wilayah Jakarta Barat ini menjadi percontohan untuk wilayah lainnya," jelasnya.
Untuk diketahui, sidang penetapan perwalian anak diisi dengan pemberian akta perwalian secara simbolis dari Pengadilan Agama yang diserahkan langsung Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Muhammad Razali kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro. Kemudian Kejari Jakbar, Hendri Antoro menyerahkan akta perwalian tersebut kepada Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari. (why)