Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat pada periode Januari hingga Juni 2026 telah menanam sebanyak 163.324 polybag tanaman hias dan 448 pohon di wilayah serta melakukan penopingan terhadap 3.646 pohon
Demikian disampikan Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma saat menjadi memimpin apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Jakarta Barat di halaman Kantor Wali Kota, Senin (29/6).
Menurut Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma, capaian kinerja Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat selama semester pertama 2026 melakukan penghijauan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang hijau, rindang, dan bersih.
Dikatakan Dirja, penanaman pohon akan terus digencarkan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat guna meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
"Dari Januari hingga Juni 2026 kami telah menanam 163.324 polybag tanaman hias dan 448 pohon. Selain itu, telah dilakukan penopingan terhadap 3.646 pohon sesuai ketentuan Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon. Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mewujudkan Jakarta yang hijau, rindang, dan bersih," katanya.
Untuk penanganan pohon di wilayah, tambah Dirja, selain tim dari tingkat kota atau sudis pihaknya juga memiliki satpel dengan satgas-nya (pasukan hijau) di delapan kecamatan yang siap siaga jika ada pohon yang harus segera ditindak lanjuti.
Selain itu, Dirja juga mengungkapkan mengenai penguatan implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, pihak Pemkot Jakarta Barat telah melakukan Penguatan Komitmen Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang dihadiri anggota DPRD DKI Jakarta, akademisi, perangkat daerah, camat, lurah, dan para ketua RW, pada Minggu (28/6).
"Melalui kegiatan tersebut telah dilakukan penandatanganan komitmen bersama gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber oleh para RW, camat, lurah, perangkat daerah, stakeholder, serta Ibu Wali Kota. Selain itu juga diluncurkan Buku Pintar Pilah dan Olah Sampah dari Sumber sebagai panduan dalam mengimplementasikan Ingub Nomor 5 Tahun 2026," pungkasnya. (Lam)





