Sudis Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudis PPAPP) Jakara Barat mengimbau warga masyarakat melapor ke Posko PPPA (Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak), jika terjadi tindak kekerasan pada perempuan dan anak di lingkungan.
“Bilamana terjadi di masyarakat ada kebutuhan untuk pendampingan maupun pelaporan, mohon agar dapat disampaikan kepada posko kami, ataupun menghubungi petugas RPTRA setempat,” imbuh Kepala Sudis PPAPP Jakarta Barat, Dian Anggraini Susanthy, saat kegiatan gerakan penyuluhan keluarga serentak tahun 2026, di RT 03/02 Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jumat (3/7).
Pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat bersama-sama bersinergi untuk selalu stop pada kekerasan.
“Stop melakukan kekerasan pada keluarga dan anak.Untuk layanan hotline pengaduan dan konsultasi sementara bisa ke nomor 085217866445,” sebut Dian.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, PPPA merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas PPAPP DKI Jakarta.
“PPPA merupakan UPT yang melakukan penanganan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Pelayanan PPPA gratis,” tandasnya.
Dian menyebut, di DKI Jakarta ada 44 Pos Pengaduan PPPA. Untuk di Jakarta Barat ada delapan, yakni Pos Alur Kemuning, Pos Jatipulo Akur, Pos Kalijodo, Pos Kembangan Utara, Pos Matahari, Pos Wijaya Kusuma, Pos Jeruk Manis, dan Pos Cengkareng Utama.
Adapun kasus yang ditangani antara lain, KDRT baik fisik maupun psikis, kekerasan dalam berpacaran, kekerasan seksual termasuk pelecehan dan pencabulan, bullying pada anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ekploitasi anak, anak yang berhadapan dengan hukum, dan kasus lainnya terkait kekerasan berbasis gender. (Aji)





