Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan telah menyepakati sertifikat perlombaan pada kegiatan Jumbara PMR ke-10 tingkat DKI bisa digunakan pada Pendaftaraan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur prestasi.
"Telah disepakati antara PMI DKI Jakata dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait prestasi yang ditorehkan pada kegiatan Jumbara ke-10 Tahun 2025," tutur Ketua PMI Jakarta Barat, H. Beky Mardani, pada kegiatan pembubaran kontingen PMR Jakarta Barat yang telah mengikuti kegiatan Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) ke-10 tingkat DKI Jakarta tahun 2025 di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (14/7).
Menurutnya, prestasi yang ditorehkan peserta Jumbara PMR tingkat DKI Jakarta Tahun 2025 telah diakui Pemprov DKI Jakarta, dan bisa digunakan pada proses PPDB melalui jalur prestasi.
"Ini kegiatan sah dan benar-benar bisa memicu adik-adik PMR lainnya untuk berprestasi pada ajang Jumbara," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, Diding Wahyudin mengaku belum mengetahui terkait kesepakatan antara PMI DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Tapi, kalau sudah ada penguatan dari Ketua PMI Jakbar, terkait hal itu, berarti sudah ada. Kami akan ngecek ke bagian Pusdatikom Dinas Pendidikan DKI Jakarta, terkait jenis sertifikat itu," ujarnya.
Kepala UPT Pusdatikom Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ader menyebutkan bahwa ketentuan terkait hal itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 66 Tahun 2025 tentang Alur proses pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/26.
Salah satu ketentuan dalam aturan itu terkait jenis prestasi akademik dan non akademik yang bisa digunakan dalam proses PPDB.
"Untuk sertifikat yang diproleh dari hasil seleksi ketat yakni jumbara, jambora nasional, dan pramuka garuda, serta skor (nilai) internasional, nasional, provinsi dan kota/kabupaten," ujarnya. (why)