Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat akan melakukan penindakan terhadap pemilik kos yang diduga tidak mengantongi perizinan serta digunakan untuk prostitusi terselubung di lingkungan RW 01, Kelurahan Tanjung Duren Utara (TDU), Kecamatan Grogol Petamburan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, bahwa pihaknya menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait rumah kos yang diduga tidak memiliki izin serta digunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung. Tepatnya kos nomor 33 B, Jalan Daan Mogot II RT 06 RW 01, dan kos nomor 10, Jalan Kali Sekretaris RT 05 RW 01, Tanjung Duren Utara.
"Tindak lanjut yang kami lakukan dengan mendatangi rumah kos yang dimaksud. Kos nomor 33B berbentuk bangunan tiga lantai, dengan jumlah 20 kamar. 13 kamar diantaranya sudah terisi. Sedangkan kos nomor 10 berbentuk bangunan tiga lantai dengan jumlah 5 kamar. Sudah terisi 4 kamar," tutur Agus Irwanto, saat dikonfirmasi, Jumat (19/9).
Selain mendata, pihak Satpol PP Jakbar juga menanyakan terkait perizinan tempat usaha tersebut. "Namun, petugas belum ketemu dengan pemilik kos. Yang ada penunggu kos mengaku tidak mengetahui perihal perizinan," ujarnya.
Ia menambahkan, Satpol PP Jakarta Barat akan memanggil kedua pemilik kos untuk dimintai klarifikasinya.
"Keduanya (pemilik) dipanggil. Bila tidak dilengkapi izin, kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring). Untuk pelanggaran lainnya, kami akan berkoordinasi dengan Sudis Dukcapil Jakbar untuk operasi yustisi kependudukan," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam daily brief pada Jumat 19 September 2025 menyebutkan, warga RW 01 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat, merasa resah dengan keberadaan usaha kos di wilayah mereka yang diduga tidak memiliki izin dan digunakan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung.
Warga telah menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak Kelurahan Tanjung Duren Utara. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata di lapanga, sehingg memunculkan kecurigaan adanya "koordinasi" antara oknum dan pengelola. (why)