Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat berencana melakukan operasi bina tertib praja, yang akan berlangsung di delapan wilayah kecamatan, pada 7 Agustus 2025.
"Tanggal 7 Agustus, akan diadakan apel yang melibatkan petugas di delapan kecamatan serta tingkat kota. Kegiatan ini dilakukan pada masing-masing wilayah kecamatan dengan 1 area atau lokasi yang menjadi sasaran penertiban," ujar Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan, saat mengikuti rapat koordinasi tingkat kota di kantor Wali Kota Jakbar, Selasa (5/8).
Menurut Sukarlan, operasi penertiban melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti TNI-Polri, Satpol PP, Sudis Bina Marga (BM), Sudis SDA, Sudis PPKUKM, Sudis Gulkarmat, Sudis Tamhut Jakbar. Operasi penertiban menyasar pedagang kaki lima (PKL), juru parkir liar, parkir liar dan PPKS.
Untuk penindakan, lanjut Sukarlan, petugas Satpol PP Jakbar akan mengamankan barang-barang yang digunakan para pelanggar peraturan daerah. Kemudian, dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sementara parkir liar, kita upayakan dengan penilangan elektronik bekerjasama dengan polantas. Sedangkan penilangan KIR dilakukan dinas perhubungan. Sedangkan juru parkir liar, nantinya akan mendapatkan surat peringatan sekaligus mengamankan barang-barang pelanggar peraturan daerah," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk PPKS, seperti pengemis, dan gelandangan, akan diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta atau panti sosial terkait.
"Berdasarkan hasil rapat, kita mengacu pada prinsip-prinsip kegiatan yakni tidak boleh ribut atau membuat kegaduhan," pungkasnya.
Menanggapi rencana penertiban tersebut, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono meminta semua pihak yang terlibat untuk membantu pelaksanaannya.
"Jangan sampai kita membebankan penertiban itu kepada Satpol PP, tanpa kita ukut didalamnya. Tolong, kepada semua pimpinan yang hadir dalam rapat ini untuk berbuat baik. Karena kita digariskan oleh pimpinan untuk berkinerja dengan baik," jelasnya. (why)