Realisasi penerimaan pajak dari sembilan jenis obyek pajak di Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat mencapai 296,3 miliar setara dengan 51,79 persen selama periode Januari hingga Juni 2025.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Kecamatan (UPPPD) Kebon Jeruk, Imam Santoso, sembilan jenis pajak di wilayah Kebon Jeruk terdiri dari PBB-KB, PBJT Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir, Makanan Minuman, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, BPHTB dan PBB-P2.
"Dari sembilan jenis pajak target penerimaan dari Januari sampai Juni 2025 sebesar 572,1 miliar, dan yang sudah terealisasi mencapai 296,3 miliar," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (3/7).
Dikatakan Imam, dari sembilan jenis pajak tersebut, perolehan pajak yang paling besar yaitu pajak PBB-P2 yang mencapai 70,15 persen pada periode Januari hingga Juni 2025.
"Perolehan pajak PBB-P2 terbanyak karena banyak yang memanfaatkan diskon 10 persen pembayaran terbaik. Jadi lumayan penerimaan pajak PBB-P2 di Kebon Jeruk," ujarnya.
Diungkapkan Imam, selain PBB-P2, penerimaan terbaik kedua pajak Kesenian Hiburan dengan realisasi sebanyak 3,7 miliar mencapai 69,73 persen. Disusul pajak Perhotelan dan Rumah Kost dengan realisai penerimaan mencapai 2 miliar yaitu 66,69 persen.
"Untuk menarik wajib pajak (WP) membayar pajak, kami ada upaya penempelan stiker. Kalau tidak membayar pajak ada himbauan, teguaran dan penempelan stiker bertulisan obyek ini belum memenuhi kewajiban pajak daerah dengan stiker berwarna menyala," tuturnya.
Lebih lanjut, ditambahkan Imam, pihaknya mengimbau pada wajib pajak (WP) untuk membayar pajak secara online dan datang langsung di Kantor UPPPD Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Sebenarnya mayoritas WP sudah mengetahui kewajiban membayar pajak. Kami imbau lagi pada WP untuk membayar pajak karena dari pajak kembali untuk pembangunan DKI Jakarta," pungkasnya. (Izu)