Sebanyak 125 pedagang kaki lima (PKL) terjaring operasi yustisi yang dilancarkan Satpol PP Jakarta Barat, Rabu (17/5). Mereka langsung disidang pidana ringan (tipiring) di aula kantor Kecamatan Tamansari.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, menjelaskan yustisi pedagang digelar serentak di delapan wilayah kecamatan se Jakbar. Mereka yang terjaring terdiri atas pedagang asongan, buah-buahan, asesoris dan lainnya. Kegiatan tersebut sesuai Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Pedagang yang terjaring yustisi umumnya karena berjualan di tempat terlarang, seperti di atas trotoar dan bahu jalan. “Yustisi ini untuk memberikan efek jera, sifatnya pembinaan. Pedagang yang terjaring dari delapan kecamatan disidang tipiring di kantor Kecamatan Tamansari, jumlahnya 125 pedagang,†sebut Tamo kepada wartawan.
Ia menambahkan, para pedagang yang disidang yustisi dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100-150 ribu. Selanjutnya pedagang bisa mengambil identitas atau Tanda Penduduk (KTP) yang disita petugas. Tahun ini Satpol PP Jakarta Barat akan menggelar yustisi sebanyak enam kali. “Ini yustisi yang kedua,†katanya. (why/aji)
20 Mei 2024